DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu

DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu

PlatMerah.com – DPR RI melalui anggota Komisi IX, Zainul Munasichin, menegaskan pentingnya pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski demikian, pemerintah diminta memastikan keberlangsungan program MBG tidak terganggu akibat perubahan skema pendanaan tersebut.

Desakan DPR terhadap Pemerintah

Zainul Munasichin menyatakan bahwa putusan MK harus dihormati dan dijalankan secara konsisten. Namun, pemerintah juga perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan sumber pendanaan MBG tidak menghambat pelaksanaan program yang menjangkau jutaan penerima manfaat. Menurutnya, solusi penganggaran baru harus segera dicari agar dana MBG tidak lagi bersumber dari alokasi wajib anggaran pendidikan.

“Pemerintah harus mencari solusi penganggaran MBG agar tidak lagi mengambil dari dana pendidikan,” ujar Zainul di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/9/2026).

Pentingnya Persiapan dan Simulasi Pembiayaan

Anggota DPR ini menekankan perlunya pemerintah menyusun simulasi berbagai skema pembiayaan sebagai tindak lanjut putusan MK. Langkah ini dianggap krusial mengingat cakupan penerima manfaat MBG yang sangat besar, sehingga perubahan sumber pendanaan harus dilakukan secara bertahap dan terencana dengan matang.

Zainul mengingatkan bahwa pemisahan anggaran dari sektor pendidikan berpotensi menimbulkan penyesuaian besar jika tidak dipersiapkan dengan baik. Oleh karena itu, mekanisme pengganti pendanaan harus segera disusun agar implementasi program MBG tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Konteks Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara. MK menyatakan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.

Ketentuan ini mulai berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, sehingga pemerintah memiliki masa transisi hingga tahun 2027 untuk melakukan simulasi dan penyesuaian kebijakan pendanaan sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh.

Dampak dan Tindak Lanjut

Perubahan skema pendanaan ini memicu berbagai usulan, salah satunya dari PDIP yang mengusulkan anggaran MBG sebesar Rp 60 triliun tiap tahun dengan target penerima yang terarah. Selain itu, DPR juga mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur tata kelola pemenuhan gizi nasional sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pendanaan MBG.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memastikan program MBG tetap berjalan efektif dan menjamin hak gizi anak-anak Indonesia tanpa mengganggu alokasi anggaran pendidikan yang telah diamanatkan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup