Penebang Pohon di Cihapit Bandung Teridentifikasi, Pemberi Perintah Masih Diburu

Penebang Pohon di Cihapit Bandung Teridentifikasi, Pemberi Perintah Masih Diburu

PlatMerah.com, Bandung – Satpol PP Kota Bandung telah mengidentifikasi oknum penebang pohon di kawasan perempatan Jalan Cihapit dan Jalan RE Martadinata. Namun, sosok yang diduga memerintahkan aksi tersebut masih dalam penyelidikan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa pemilik lapangan padel dan kafe di sekitar lokasi untuk mengungkap siapa pemberi perintah. Penyelidikan lanjutan dijadwalkan pada Senin (3/8/2026).

Penyelidikan Diperluas

Satpol PP akan memanggil pengelola lapangan padel yang berada di dekat lokasi penebangan. Bambang menegaskan bahwa pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kita juga akan meminta keterangan dari pengusaha padel, tapi kita masih menerapkan praduga tak bersalah. Kita akan telusuri apakah memang ada kaitan dengan pemilik padel atau tidak,” ujarnya.

Selain soal penebangan pohon, Satpol PP juga menindaklanjuti aduan warga mengenai kebisingan dari aktivitas lapangan padel yang beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Pengelola akan dimintai klarifikasi terkait pembatasan waktu operasional.

Sanksi Tegas Menanti

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebelumnya menyidak langsung lokasi dan menyatakan kemarahan atas kejadian ini. Berdasarkan Perda yang berlaku, penebang pohon dengan tinggi lebih dari 10 meter dapat dikenakan denda minimal Rp10 juta dan wajib menanam 100 bibit pohon pengganti.

Satpol PP telah memasang segel di area penebangan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Bambang menegaskan bahwa tidak akan ada pembiaran dalam kasus ini. “Itu tidak akan ada pembiaran, kita telusuri siapa nanti oknum yang menyuruhnya,” tegasnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup