Petugas Lapas Porong Gagalkan Penyelundupan Ekstasi saat Besuk Narapidana, Ungkap Modus dan Upaya Penanggulangan
Latar Belakang Penyelundupan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan
Plat Merah – Masalah peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) bukanlah fenomena baru di Indonesia. Sejak beberapa tahun terakhir, aparat keamanan menghadapi tantangan semakin kreatif dalam menyelundupkan zat terlarang ke dalam fasilitas yang seharusnya menjadi zona bebas narkoba. Faktor utama meliputi tekanan eksternal dari jaringan kriminal, permintaan tinggi dari narapidana, serta celah prosedural dalam proses kunjungan keluarga atau kerabat.
Rangkaian Kejadian pada 16 Juli 2026 di Lapas Porong
Pada hari Kamis, 16 Juli 2026, Lapas Kelas I Surabaya yang berlokasi di Porong, Sidoarjo, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekstasi yang direncanakan oleh seorang pengunjung berinisial IA (32 tahun). Berikut kronologi singkat yang diungkap oleh Kepala Lapas, Sohibur Rachman:
- 09:15 – IA tiba di gerbang utama lapas dan menjalani prosedur pemeriksaan standar.
- 09:18 – Petugas mencurigai gerak-gerik IA yang tampak gelisah dan mengulang-ulang gerakan mulut.
- 09:20 – Pemeriksaan lanjutan dilakukan; petugas menemukan satu butir pil ekstasi berwarna merah muda (0,36 gram) tersembunyi di dalam mulut IA.
- 09:22 – IA langsung diamankan, barang bukti diamankan, dan IA dibawa ke ruang interogasi.
- 09:30 – Narapidana berinisial Z, yang sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara dengan subsider enam bulan karena kasus narkotika, diberi penjelasan bahwa kunjungan tidak dapat dilanjutkan.
- 10:00 – Koordinasi dengan Polresta Sidoarjo dimulai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Deteksi dan Penangkapan
Petugas lapas mengandalkan kombinasi teknologi (detektor logam) dan kepekaan visual. Meskipun pil ekstasi tidak mengandung logam, perilaku IA yang tidak wajar memicu pemeriksaan fisik lebih mendalam. Penemuan tersebut menegaskan pentingnya pelatihan intensif bagi petugas dalam mengenali sinyal non‑verbal yang mencurigakan.
Modus Penyeldupan Narkoba: Data dan Analisis
| Modus | Deskripsi | Contoh Kasus |
|---|---|---|
| Penyelundupan lewat barang bawaan | Narkoba dibungkus rapat dalam pakaian, tas, atau kotak makanan. | Kasus 2024, Sidoarjo – 5 gram sabu tersembunyi dalam kantong bumbu dapur. |
| Penyelundupan lewat tubuh | Narkoba disembunyikan di mulut, anus, atau ruang tubuh lain. | Kasus 2026, Porong – 0,36 gram ekstasi ditemukan di mulut IA. |
| Penyelundupan lewat barang pribadi narapidana | Narkoba disembunyikan dalam buku, surat, atau alat tulis. | Kasus 2025, Jakarta – 2 gram ganja dalam buku catatan harian. |
| Penggunaan layanan kurir internal | Kurir lapas yang memiliki akses masuk menyelundupkan narkoba secara rutin. | Kasus 2023, Bandung – 10 gram methamphetamine lewat paket pos internal. |
Dampak dan Implikasi
- Keamanan Lapas: Setiap penyelundupan mengancam stabilitas internal, memicu potensi konflik antar narapidana, dan menurunkan rasa aman petugas.
- Kesehatan Narapidana: Penggunaan narkoba di lingkungan tertutup meningkatkan risiko overdosis, gangguan psikologis, dan penyebaran penyakit menular.
- Kepercayaan Publik: Kasus berulang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan Lapas dalam menegakkan hukum.
- Implikasi Hukum: Penangkapan pelaku eksternal (seperti IA) memperluas jaringan kriminal yang harus diusut, menambah beban kerja aparat kepolisian.
- Anggaran dan Sumber Daya: Penambahan prosedur pemeriksaan memerlukan investasi pada peralatan deteksi, pelatihan, dan tenaga tambahan.
Tindakan Lanjutan dan Kebijakan
Sohibur Rachman menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), khususnya fokus pada pemberantasan narkoba, telepon seluler ilegal, dan praktik penipuan. Langkah konkret yang akan diambil meliputi:
- Peningkatan frekuensi inspeksi visual dan penggunaan teknologi deteksi bau (sniffer).
- Penyusunan SOP baru yang mewajibkan pemeriksaan mulut bagi semua pengunjung, terutama yang membawa barang makanan atau minuman.
- Pelatihan intensif bagi petugas lapas tentang pola perilaku mencurigakan dan teknik interogasi.
- Kerjasama lebih erat dengan Polresta setempat, termasuk pembentukan tim gabungan anti‑narkoba.
- Program edukasi bagi keluarga narapidana tentang risiko penyelundupan dan konsekuensi hukum.
Koordinasi dengan Polresta Sidoarjo telah menghasilkan penyerahan IA, narapidana Z, dan barang bukti ke penyidik. Proses hukum selanjutnya akan melibatkan penyelidikan jaringan pemasok ekstasi serta evaluasi prosedur kunjungan di seluruh lapas kelas I.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi institusi pemasyarakatan lain di Indonesia. Dengan menutup celah masuk narkoba, pemerintah tidak hanya melindungi narapidana, tetapi juga menegaskan komitmen nasional dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin canggih.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













