Konglomerat Tan Kian Terseret Kasus Asabri, Hotman Paris Pertanyakan Status Hukum

Konglomerat Tan Kian Terseret Kasus Asabri, Hotman Paris Pertanyakan Status Hukum

Plat Merah – Nama konglomerat properti Tan Kian kembali mencuat ke permukaan setelah disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang menjadi kuasa hukum Febrie, secara gamblang menyebut nama Tan Kian saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Hotman membantah keras tuduhan bahwa Febrie menerima uang Rp50 miliar dari Tan Kian, dan mempertanyakan mengapa sang konglomerat belum berstatus tersangka.

Tan Kian dikenal sebagai salah satu konglomerat di Indonesia yang berkarier di industri properti. Ia mendirikan Dua Mutiara Group yang kemudian berkembang menjadi Century Properties Group Indonesia, perusahaan yang fokus pada pembangunan properti premium di kawasan bisnis Jakarta. Dalam keterangan persnya, Hotman Paris mengungkapkan bahwa penyidik langsung menetapkan Febrie sebagai tersangka penerima suap, sementara Tan Kian yang dituduh sebagai pemberi uang justru masih berstatus saksi. “Katanya Tan Kian memberikan Rp50 miliar lebih, ya. Artinya, berarti diakui sebagai pemberi suap. Pertanyaannya, kenapa Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap?” ujar Hotman.

Hotman juga memaparkan sejumlah poin yuridis yang menurutnya mematahkan dugaan keterlibatan Febrie. Salah satunya adalah fakta bahwa perkara korupsi PT Asabri sudah bergulir di pengadilan jauh sebelum Febrie menduduki posisi sebagai Jampidsus. Selain itu, Febrie membantah keras adanya penerimaan uang dari Tan Kian. “Ada 18 pertanyaan yang pada dasarnya adalah, satu menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 M lebih? Jawabannya tidak. Itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” kata Hotman usai pemeriksaan.

Hotman mengaku prihatin dengan proses hukum yang dihadapi Febrie. Menurutnya, selama menjabat, Febrie berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar Rp130 triliun dari berbagai perkara, dan capaian Satgas PKH yang dipimpinnya mencapai Rp300 triliun. Prestasi ini bahkan diapresiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. “Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi. Di situlah saya merasa miris,” ujar Hotman. Ia menegaskan bahwa keputusannya menjadi kuasa hukum Febrie bukan karena imbalan materi, melainkan karena terpanggil membela keadilan.

Sementara itu, di tengah pusaran kasus ini, publik juga diingatkan bahwa Norwegia, melalui sovereign wealth fund-nya, tercatat memiliki investasi strategis di 23 emiten Bursa Efek Indonesia, termasuk saham PT Sentul City Tbk yang bergerak di sektor properti. Meski tidak terkait langsung dengan kasus Tan Kian, hal ini menunjukkan bahwa sektor properti Indonesia tetap menarik bagi investor global, termasuk para konglomerat dalam negeri.

Kasus ini masih terus bergulir. Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait status Tan Kian. Masyarakat menanti langkah hukum selanjutnya, terutama mengingat posisi Febrie yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh antikorupsi. Kesimpulannya, kasus ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum di Indonesia, di mana status seorang konglomerat seperti Tan Kian yang diduga sebagai pemberi suap justru belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara penerima diduga sudah ditahan. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil tanpa pandang bulu.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup