Nadiem Harap Hakim PT Jakarta Berani Bebaskan Orang Tak Bersalah
PlatMerah.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan harapan besar agar majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memeriksa secara menyeluruh fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjeratnya. Ia berharap hakim berani mengambil keputusan berdasarkan fakta dan membebaskan orang yang tidak bersalah.
Harapan Nadiem kepada Majelis Hakim
<pPada sidang perdana pembacaan memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (5/8/2026), Nadiem meminta ketiga hakim membuka mata dan mendalami fakta persidangan dengan cermat. Ia menilai terdapat manipulasi hukum dalam putusan Pengadilan Negeri sebelumnya dan berharap majelis hakim tidak takut membebaskan terdakwa apabila tidak terbukti bersalah.
Kejanggalan Proses Persidangan di Tingkat Pertama
Nadiem menyatakan optimistis proses banding akan menghadirkan keadilan. Menurutnya, persidangan tingkat pertama diwarnai berbagai kejanggalan yang akan diperjelas dalam memori banding, termasuk penerapan pasal yang tidak konsisten, tidak adanya aliran dana kepada dirinya meski dijatuhi uang pengganti, serta perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.
Reformasi Internal di Kejaksaan dan Peran Komisi Yudisial
Optimisme Nadiem juga didukung oleh adanya reformasi internal di Kejaksaan, termasuk pergantian kepemimpinan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia berharap langkah tersebut dapat mencegah praktik kriminalisasi, intimidasi, intervensi terhadap hakim, serta dugaan rekayasa alat bukti dan kerugian negara.
Selain itu, Nadiem mengapresiasi Komisi Yudisial yang telah menemukan adanya pelanggaran etika dalam persidangan perkara yang menjeratnya. Temuan tersebut menguatkan dalil tim kuasa hukumnya mengenai berbagai kejanggalan selama proses persidangan.
Memori Banding dan Dalil Cacat Hukum
Dalam memori banding, tim kuasa hukum Nadiem kembali menguraikan sejumlah cacat hukum pada putusan Pengadilan Negeri, seperti inkonsistensi penerapan pasal, ketidaksesuaian perhitungan kerugian negara, serta tidak adanya bukti aliran dana kepada Nadiem.
Nadiem menegaskan pentingnya kepastian dan konsistensi hukum sebagai pilar negara yang kuat. Ia optimistis keadilan akan terwujud dengan tindakan tegas terhadap oknum aparat penegak hukum yang melanggar.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










