Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan dengan Modus Campur Uang Asli

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan dengan Modus Campur Uang Asli

PlatMerah.com, Tangerang Selatan – Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat produksi dan pengedaran uang palsu senilai Rp36 miliar di sebuah gudang industri di kawasan Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada akhir Agustus 2026, polisi mengamankan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang memiliki kualitas Grade A, sulit dibedakan dari uang asli.

Modus operandi pelaku yang ditangkap diketahui dengan mencampur uang palsu dan asli saat akan disetorkan ke salah satu bank swasta. Tindakan ini bertujuan agar uang palsu dapat masuk ke dalam sistem perbankan tanpa menimbulkan kecurigaan petugas.

Fakta Utama Pengungkapan Kasus

  • Penggerebekan dilakukan di gudang industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
  • Polisi menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai nominal Rp36 miliar.
  • Empat tersangka diamankan dengan peran yang terstruktur, yaitu pemodal sekaligus pemberi perintah dan tiga operator mesin cetak uang palsu.
  • Dua tersangka merupakan residivis kasus pemalsuan uang dari tahun 2019 dan 2022.
  • Uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas tinggi (Grade A) dengan nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara yang menyerupai uang asli.
  • Produksi uang palsu diduga telah berlangsung sejak Maret 2026 menggunakan peralatan cetak modern dan bahan baku berkualitas.

Konteks dan Analisis Kasus

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan empat orang saja. Menurutnya, skala produksi uang palsu yang besar ini mengindikasikan adanya jaringan kejahatan terorganisasi yang harus diungkap secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya prinsip follow the money dalam penyidikan guna menelusuri aliran dana, sumber modal, hingga aset yang terkait dengan sindikat tersebut.

Peran strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat dibutuhkan untuk menelusuri rekening dan penerima manfaat yang terkait dengan kejahatan ini agar jaringan yang lebih luas dapat terungkap.

Peran Tersangka dan Modus Operandi

Menurut keterangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, para tersangka memiliki peran khusus dalam sindikat ini:

  • AB bertindak sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah produksi uang palsu.
  • S, NC, dan D bertugas mengoperasikan mesin cetak dan peralatan lainnya untuk memproduksi uang palsu.

Modus mereka adalah mencampur uang palsu dengan uang asli saat akan disetorkan ke bank swasta agar uang palsu dapat tersebar tanpa terdeteksi oleh sistem perbankan.

Dampak dan Implikasi

Produksi dan peredaran uang palsu dalam jumlah besar ini berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah. Uang palsu dengan kualitas tinggi yang sulit dikenali meningkatkan risiko masuknya uang tersebut ke dalam peredaran resmi.

Penegakan hukum yang tegas dan pengungkapan jaringan secara menyeluruh menjadi langkah krusial untuk mencegah kerugian ekonomi lebih besar dan menjaga kedaulatan negara.

Polisi dan aparat terkait diharapkan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat dan memutus rantai sindikat ini, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lintas wilayah.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan lembaga keuangan untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu serta pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani kejahatan terorganisasi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup