DPR Terima Surpres Prabowo, Minta Persetujuan Jual Eks KRI Ki Hajar Dewantara

DPR Terima Surpres Prabowo, Minta Persetujuan Jual Eks KRI Ki Hajar Dewantara

PlatMerah.com, Jakarta – DPR menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto yang berisi permohonan persetujuan penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara. Surat tersebut menjadi salah satu agenda yang akan ditindaklanjuti oleh DPR sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.

Surat Presiden terkait Penjualan Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat Presiden Republik Indonesia nomor R-33 tertanggal 14 Juli 2026 mengenai permohonan persetujuan DPR terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara. Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menjadi forum resmi penerimaan surat tersebut.

Surat Presiden Lainnya yang Diterima DPR

Selain permohonan persetujuan penjualan kapal, DPR juga menerima sejumlah surat penting lainnya dari Presiden Prabowo Subianto, antara lain:

  • Surat nomor R-37 tanggal 10 Agustus 2026 mengenai calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
  • Surat nomor R-38 tanggal 10 Agustus 2026 terkait calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Surat dari Komisi Yudisial dan Dewan Perwakilan Daerah

Pimpinan DPR juga menerima surat dari Ketua Komisi Yudisial (KY) bernomor 376 tertanggal 10 Agustus 2026 yang berisi pengusulan nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026.

Selain itu, DPR menerima surat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang berisi keputusan terkait hasil pengawasan dan penyelesaian pengaduan atas pelaksanaan undang-undang. Surat-surat tersebut bernomor PG tanggal 23 April 2026, PG0096956 tanggal 7 Mei 2026, dan PG00941 tanggal 11 Mei 2026.

Proses Tindak Lanjut Surat Presiden

Sufmi Dasco menegaskan bahwa seluruh surat yang diterima oleh pimpinan DPR akan diproses sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan persetujuan terhadap kebijakan pemerintah secara transparan dan sesuai prosedur.

Signifikansi Surat Persetujuan Penjualan Kapal Milik Negara

Permohonan persetujuan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengelola barang milik negara secara efektif. Kapal ini sebelumnya digunakan sebagai kapal pendidikan di TNI Angkatan Laut dan kini akan dialihkan sesuai kebutuhan dan kebijakan yang telah melalui proses legal.

Keterlibatan DPR dalam memberikan persetujuan adalah bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam pengelolaan aset negara sehingga memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan strategis.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup