Padar Ditutup, Tapi Kok Jessica Mila Tetap Kena Retribusi Ini Jawaban BTNK
PlatMerah.com, Labuan Bajo – Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) memberikan penjelasan terkait kasus Jessica Mila yang tetap melakukan trekking dan dikenai retribusi resmi di Pulau Padar meskipun kawasan tersebut resmi ditutup sementara akibat cuaca buruk. Penutupan yang dimaksud ternyata tidak berarti kawasan wisata sepenuhnya ditutup.
Penutupan Pelayaran Kapal Wisata Tidak Sama dengan Penutupan Kawasan
Menurut BTNK, penutupan yang dikeluarkan oleh KSOP Labuan Bajo hanya mengatur keamanan pelayaran kapal wisata di laut dan tidak serta merta menutup kawasan wisata Pulau Padar secara total. Petugas BTNK tetap bertugas setiap hari, termasuk pada tanggal 7 Agustus, sehingga pelayanan wisata di Taman Nasional Komodo tetap berjalan seperti biasa, termasuk pemungutan retribusi masuk.
Dua Alasan BTNK Terkait Kapal Wisata di Saat Penutupan
BTNK mengemukakan dua kemungkinan mengapa masih ada kapal wisata yang beroperasi di kawasan saat penutupan:
- Kapal sudah berada di kawasan sebelum penutupan resmi berlaku.
- Kapal datang dari luar area penutupan, seperti dari Sape dan sekitarnya.
Namun, fakta menunjukkan kapal Maloekoe yang membawa Jessica Mila hanya memiliki izin berlayar ke Pulau Rinca, bukan ke Padar. KSOP telah memberikan sanksi suspend kepada nakhoda kapal tersebut karena pelanggaran izin. Hal ini menunjukkan kapal tersebut berangkat tanpa izin resmi ke Padar.
Dua Instansi, Dua Aturan yang Berjalan Terpisah
BTNK menegaskan bahwa izin berlayar dan keselamatan di laut adalah tanggung jawab KSOP, sementara layanan wisata di darat adalah kewenangan BTNK. Mereka tetap melayani pengunjung yang datang sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun terdapat larangan pelayaran di laut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait koordinasi antar instansi, karena larangan pelayaran yang dikeluarkan KSOP tidak otomatis menjadi sinyal bagi BTNK untuk menolak pengunjung yang datang melalui jalur yang dilarang.
Imbauan BTNK dan Pertanyaan Retribusi
BTNK mengimbau operator kapal dan wisatawan untuk mematuhi aturan pembatasan pelayaran demi keselamatan dan keamanan wisatawan. Namun, mereka belum memberikan penjelasan terkait status retribusi yang telah dipungut dari rombongan Jessica Mila dan belum ada indikasi evaluasi sistem verifikasi izin kapal sebelum pengunjung diperbolehkan melakukan trekking di Padar.
Kasus kapal Maloekoe telah berujung sanksi dari KSOP, tetapi dari sisi BTNK masih belum ada kejelasan apakah retribusi yang telah dibayar akan ditinjau ulang. Apabila koordinasi antara KSOP dan BTNK tidak diperbaiki, celah pelanggaran seperti ini mungkin akan terus terjadi.
Catatan untuk Wisatawan dan Operator Kapal
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi wisatawan dan operator kapal untuk selalu memastikan izin resmi sebelum melakukan kunjungan ke kawasan Taman Nasional Komodo, khususnya Pulau Padar. Kepatuhan terhadap aturan pelayaran dan izin sangat krusial untuk menjaga keselamatan dan kelestarian kawasan wisata.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













