DKPP Sumenep: Pembangunan Sekolah Rakyat Tunggu Rekomendasi Lahan Sawah Dilindungi

DKPP Sumenep: Pembangunan Sekolah Rakyat Tunggu Rekomendasi Lahan Sawah Dilindungi

Latar Belakang Proyek Sekolah Rakyat

Plat Merah – Sekolah Rakyat adalah inisiatif pemerintah daerah untuk memperluas akses pendidikan dasar bagi masyarakat pedalaman dan terpencil. Di Kabupaten Sumenep, Madura, proyek ini dianggap strategis mengingat masih rendahnya rasio partisipasi pendidikan di daerah pesisir dan pulau kecil. Namun, progres fisik proyek hingga Juli 2026 masih terhambat karena status administratif lahan yang terkunci sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Progres Administrasi Lahan

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid, mengungkapkan bahwa proses koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) telah dilakukan sejak akhir 2025. Berikut rincian proses administrasi yang berjalan:

Instansi TerkaitPeranStatus
DKPP SumenepPemroses administrasi lahanSelesai
ATRBPNPenerbit rekomendasi perubahan statusMenunggu
Dinas SosialPelaksana fisik proyekBelum dimulai

Analisis Hambatan Administratif

Status LSD menempatkan lahan sawah di bawah perlindungan hukum UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Untuk merubah statusnya, diperlukan prosedur khusus yang mencakup:

  1. Permohonan resmi dari pemerintah daerah
  2. Persetujuan Menteri ATRBPN
  3. Penerbitan rekomendasi pengalihan fungsi lahan

Proses ini memakan waktu 6-12 bulan, tergantung kompleksitas. Di Sumenep, hambatan tambahan muncul karena proyek ini termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga melibatkan koordinasi lintas kementerian.

Dampak Bagi Masyarakat

  • Penundaan pembangunan mengurangi akses 3.200 anak usia sekolah dasar di wilayah pesisir terhadap pendidikan berkualitas
  • Keterlambatan implementasi program pemerintah pusat terkait inklusi pendidikan
  • Potensi konflik sosial jika masyarakat tidak memahami alasan hukum penundaan

Kronologi Peristiwa

Desember 2025: DKPP mengajukan permohonan perubahan status lahan
Maret 2026: Rapat koordinasi pertama dengan ATRBPN
Juni 2026: Finalisasi dokumen administrasi
Juli 2026: Tunggu rekomendasi ATRBPN

Perspektif Industri dan Akademisi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo, Dr. Siti Aminah, menilai kasus ini menunjukkan perlunya reformasi regulasi lahan. “Mekanisme perubahan status lahan harus lebih responsif, terutama untuk proyek pelayanan publik,” katanya. Sementara itu, Asosiasi Kontraktor Nasional (AKN) menyebut penundaan ini mengurangi efektivitas anggaran APBN yang dialokasikan untuk PSN.

Catatan Harapan dan Solusi

Chainur Rasyid optimistis proses akan rampung akhir 2026. “Kami sudah berdiskusi dengan ATRBPN untuk percepatan proses, mengingat proyek ini merupakan komitmen pemerintah daerah dan nasional. Jika rekomendasi segera keluar, pembangunan fisik bisa dimulai Agustus,” ujarnya. Pemkab Sumenep juga menyiapkan alternatif lokasi cadangan bila lahan utama tidak bisa digunakan.

Presensi Sekolah Rakyat di Sumenep tak hanya berdampak edukatif, tetapi juga ekonomi lokal. Setiap sekolah diperkirakan akan menciptakan 15 lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hingga 30% melalui jasa pendidikan dan kegiatan ekonomi pendukung.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup