Kemendikdasmen Ubah Skor Penilaian TKA SMA Menjadi Rentang 200-800 untuk Akurasi Lebih Baik

Kemendikdasmen Ubah Skor Penilaian TKA SMA Menjadi Rentang 200-800 untuk Akurasi Lebih Baik

PlatMerah.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah sistem penilaian pada Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat mulai pelaksanaan tahun 2026. Skor TKA tidak lagi menggunakan skala 0 sampai 100, melainkan rentang nilai baru antara 200 hingga 800.

Perubahan ini diatur dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 dan bertujuan meningkatkan ketepatan dan keadilan dalam interpretasi hasil tes kemampuan akademik peserta.

Perubahan Skala Skor TKA SMA dan Alasannya

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa perubahan rentang skor hanya berlaku pada skala pelaporan dan tidak mengubah tingkat kesulitan atau kemampuan yang diukur dalam tes. Skor TKA dihasilkan melalui pendekatan psikometrik yang menggunakan Item Response Theory (IRT), sehingga skor peserta mempertimbangkan karakteristik dan tingkat kesulitan setiap soal, bukan hanya persentase jawaban benar.

Hasil estimasi kemampuan peserta tersebut kemudian ditransformasikan ke dalam rentang skor 200 sampai 800. Dengan skala baru, Kemendikdasmen berharap dapat memberikan informasi capaian yang lebih akurat dan membedakan tingkat kemampuan peserta secara lebih proporsional. Perubahan ini juga mengurangi kesalahpahaman bahwa skor TKA setara dengan persentase jawaban benar, misalnya skor 600 bukan berarti peserta menjawab benar 60% soal.

Skor TKA untuk Jenjang SD dan SMP Tetap Menggunakan Skala 0-100

Sementara itu, skor hasil TKA untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tetap menggunakan rentang nilai 0 sampai 100. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 yang menetapkan bahwa skor TKA untuk SD/MI dan SMP/MTs dilaporkan dalam skala 0 hingga 100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma.

Peserta pada jenjang SD dan SMP mengikuti mata uji Bahasa Indonesia dan Matematika, dan hasil TKA mereka dianalisis serta dikelompokkan ke dalam kategori capaian kemampuan seperti Baik, Memadai, Kurang, serta predikat Istimewa bagi yang mendapatkan skor minimal 95,00.

Integrasi TKA dengan Asesmen Nasional

Pelaksanaan TKA akan diintegrasikan dengan Asesmen Nasional yang mencakup Literasi Membaca, Numerasi, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemetaan kemampuan akademik dan karakter peserta didik secara lebih menyeluruh.

Perubahan sistem penilaian TKA ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas seleksi serta memberikan gambaran lebih akurat terkait kemampuan akademik siswa SMA, tanpa menimbulkan kesalahpahaman terhadap interpretasi nilai yang diperoleh.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup