Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Dilaporkan ke Ombudsman, ICW Soroti Rangkap Jabatan di BUMN
Plat Merah – Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang bersama dua wakilnya resmi dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Kamis (2/7/2026). Laporan ini menyoroti praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh pimpinan BGN di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengancam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
ICW menduga bahwa Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, dan Mayjen TNI (Purn) Trenggono melanggar aturan karena merangkap jabatan di BUMN strategis. Berdasarkan temuan ICW, Nanik menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025, sementara Agustina menjadi Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024. Trenggono sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN), yang merupakan BUMN yang menangani program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
Staf Divisi Hukum ICW, Zararah Azhim Syah, menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan ini melanggar Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Menurut ICW, kondisi ini menyebabkan para pejabat tidak dapat memberikan pelayanan secara penuh sebagai eksekutif di BGN, sehingga berpotensi memperburuk tata kelola dan distribusi program prioritas pemerintah tersebut.
“Bayangkan bagaimana seseorang yang melayani program prioritas pemerintah, MBG, tetapi di saat yang sama merangkap jabatan di BUMN strategis. Bahkan PT APN itu BUMN yang menangani program strategis nasional, dia menangani dua program pemerintah prioritas sekaligus,” ujar Azhim di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.
ICW menuntut pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan pimpinan BGN karena dianggap melanggar regulasi pelayanan publik. Laporan ini menjadi babak baru dalam sorotan terhadap Kepala Badan Gizi Nasional dan jajarannya, yang sebelumnya juga diterpa kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Di sisi lain, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG tahun 2025–2026. Lodewyk, yang merupakan purnawirawan TNI Angkatan Darat, menilai penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah dan tidak sesuai prosedur. Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL telah didaftarkan pada 29 Juni 2026, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 13 Juli 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum Lodewyk dan siap menjawab setiap keberatan di persidangan. “Kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti dengan keberatan-keberatan yang diajukan bersangkutan atau oleh penasihat hukum yang bersangkutan,” tegas Syarief di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan yang melilit Kepala Badan Gizi Nasional dan institusinya. Dengan adanya laporan ICW ke Ombudsman serta proses hukum yang berjalan, publik menanti langkah konkret pemerintah untuk memastikan tata kelola BGN yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan.
Kesimpulannya, rangkap jabatan di BGN dan dugaan korupsi MBG menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan meningkatkan pelayanan publik. Diperlukan tindakan tegas dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan merombak tata kelola di Kepala Badan Gizi Nasional demi menjaga kepercayaan publik terhadap program prioritas nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








