DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Masuk Pembahasan Lanjutan, Target Selesai Tiga Masa Sidang
Latar Belakang RUU Daerah Kepulauan
Plat Merah – Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, menghadapi tantangan unik dalam penyediaan infrastruktur, layanan publik, dan konektivitas antar pulau. Selama dekade terakhir, kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan semakin menonjol, memunculkan tuntutan akan kebijakan khusus yang dapat menanggapi kebutuhan geografis dan ekonomi wilayah perairan. DPD RI, sebagai perwakilan daerah, sejak 2019 mengajukan RUU Daerah Kepulauan sebagai instrumen legislasi untuk mengisi celah kebijakan tersebut.
Usulan tersebut mencakup tiga pilar utama: peningkatan konektivitas transportasi, penyesuaian alokasi anggaran fiskal, dan pemberian otonomi kebijakan publik yang lebih fleksibel. Pada pertemuan tripartit 25 Juni 2026, inisiatif itu resmi mendapat dukungan mayoritas fraksi DPR RI serta catatan persetujuan dari Pemerintah, menandai langkah penting menuju implementasi.
Proses Tripartit dan Kesepakatan
Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI melibatkan perwakilan DPD, DPR, dan eksekutif. Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, memaparkan data empiris tentang biaya logistik tinggi, keterbatasan layanan kesehatan, dan rendahnya pendapatan daerah kepulauan. Delapan fraksi DPR RI, termasuk PDI Perjuangan dan Gerindra, memberikan persetujuan verbal untuk melanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya. Pemerintah menambahkan beberapa catatan teknis, terutama terkait sinkronisasi dengan Rancangan Undang‑Undang (RUU) Pendanaan Daerah.
Kesepakatan juga mencakup penetapan jadwal legislasi yang agresif: target maksimal tiga masa sidang, idealnya dua masa sidang, untuk menyelesaikan RUU ini.
Isi Utama RUU Daerah Kepulauan
- Konektivitas Transportasi: Penyediaan dana khusus bagi pembangunan pelabuhan kelas dunia, bandara regional, serta jalur feri antar pulau.
- Pendanaan Fiskal: Penyesuaian formula Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan bobot geografis, memberi prioritas pada daerah dengan biaya logistik tinggi.
- Pelayanan Publik: Standar minimal layanan kesehatan dan pendidikan yang dapat diakses dalam radius 30 km, termasuk telemedicine dan e‑learning.
- Pengelolaan Sumber Daya Laut: Kerangka kerja untuk pemanfaatan ekonomi biru yang melibatkan pemerintah daerah dan swasta.
Jadwal Legislasi
| Tahap | Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Pembahasan Awal (DPR) | Juli‑Agustus 2026 | Rapat komisi, masukan teknis |
| Pembahasan Kedua (DPR) | September‑Oktober 2026 | Pemungutan suara akhir |
| Pengesahan | November 2026 | Penandatanganan Presiden |
Dampak dan Implikasi
Jika disahkan, RUU ini diproyeksikan memberikan dampak luas:
- Peningkatan Konektivitas: Penurunan biaya transportasi barang hingga 20‑30%, membuka peluang ekspor produk lokal.
- Peningkatan Pendapatan Daerah: Penyesuaian DAU dapat meningkatkan alokasi hingga 15% untuk provinsi kepulauan.
- Pemerataan Layanan Kesehatan dan Pendidikan: Target menurunkan angka kematian bayi di wilayah pulau kecil sebesar 10% dalam lima tahun.
- Penguatan Ekonomi Biru: Mempermudah investasi pada sektor perikanan berkelanjutan dan energi terbarukan laut.
Reaksi Berbagai Fraksi dan Pemerintah
Fraksi PDI Perjuangan, melalui perwakilan Sudin, menekankan bahwa regulasi ini harus selaras dengan kemampuan fiskal negara, namun tetap memberikan prioritas pada daerah tertinggal. Gerindra, melalui Alimudin Kolatlena, menilai RUU ini sebagai wujud konkrit pelaksanaan amanat konstitusi yang menegaskan keadilan sosial bagi rakyat kepulauan.
Pemerintah, di sisi lain, menyambut baik inisiatif DPD dengan catatan bahwa implementasi harus didukung oleh sinergi antar kementerian, khususnya Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penutup
Kesepakatan tripartit pada 25 Juni 2026 menandai momentum kritis dalam upaya mengubah paradigma pembangunan Indonesia menjadi lebih inklusif dan maritim. Dengan target penyelesaian dalam tiga masa sidang, RUU Daerah Kepulauan tidak hanya menjadi dokumen hukum, melainkan simbol komitmen nasional untuk menjawab tantangan geografis yang selama ini menghambat potensi ekonomi pulau‑pulau kecil. Jika berhasil, langkah ini dapat menjadi model bagi negara‑negara kepulauan lain dalam merancang kebijakan pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








