Di Komisi III, Advokat Usul RUU Perampasan Aset Ganti Nama Jadi Pemulihan Aset
PlatMerah.com, Jakarta – Advokat Juniver Girsang mengusulkan perubahan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset Tindak Pidana atau RUU Pengembalian Aset Tindak Pidana. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Usulan Perubahan Nomenklatur RUU
Juniver menilai istilah pemulihan aset lebih sesuai dengan ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), khususnya Pasal 51 dan Pasal 54 yang mengatur mengenai asset recovery. Ia berpendapat penggunaan istilah “perampasan aset” dapat menimbulkan kesan negatif, seolah-olah seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum proses hukum selesai. Oleh karena itu, istilah tersebut dinilai kurang elok dan layak diganti.
“Nomenklatur yang kami usulkan adalah Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Undang-Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana,” ujar Juniver dalam RDPU tersebut.
Ruang Lingkup Penyitaan Aset
Selain usulan perubahan nama RUU, Juniver juga meminta agar ruang lingkup aset yang dapat disita diperjelas. Ia menyoroti ketentuan aset dengan nilai minimal Rp 100 juta yang berkaitan dengan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau lebih.
Juniver mengusulkan klasifikasi ruang lingkup penyitaan aset berdasarkan jenis tindak pidana, meliputi:
- Korupsi
- Pelanggaran HAM berat
- Terorisme
- Narkotika
- Penylundupan
- Lingkungan hidup
- Kehutanan
- Kepabeanan dan cukai
- Perpajakan
- Senjata api dan bahan peledak tertentu
- Perdagangan orang
Juniver juga menekankan bahwa penyitaan aset tidak boleh dilakukan secara serta-merta tanpa persetujuan pengadilan negeri setempat. Prosedur penyitaan harus mendapatkan izin terlebih dahulu agar hak hukum terdakwa tetap terjaga.
Pengecualian Aset yang Disita
Dalam pembahasannya, Juniver mengusulkan pengecualian terhadap penyitaan aset yang diperlukan untuk pemenuhan kebutuhan hidup minimum pemilik aset dan keluarganya. Aset yang dikecualikan meliputi:
- Satu-satunya tempat tinggal yang ditempati sendiri
- Peralatan kerja yang digunakan untuk mata pencaharian sehari-hari
- Dana yang diperlukan secara nyata untuk biaya hidup dan pendidikan
Menurut Juniver, RUU ini tidak boleh mematikan sumber keuangan yang dibutuhkan terdakwa dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan dasar.
“Di Pasal 6, penyitaan dapat dilakukan oleh penyidik kecuali terhadap benda yang secara kewajaran diperlukan untuk kebutuhan hidup minimum pemilik aset dan keluarganya,” tambahnya. Ia juga mengusulkan penambahan ayat baru di Pasal 15 terkait pengecualian penyitaan aset tertentu.
Konteks dan Pentingnya Usulan
Usulan perubahan nomenklatur dan penyesuaian ruang lingkup penyitaan aset ini penting agar regulasi yang dibuat selaras dengan standar internasional serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi tersangka atau terdakwa. Hal ini juga menghindari kesan subjektif atas penggunaan istilah “perampasan” yang dapat menimbulkan stigma negatif sebelum adanya putusan hukum tetap.
Dengan pengaturan yang lebih jelas dan perlindungan terhadap kebutuhan hidup minimum, RUU yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pemulihan aset tindak pidana tanpa mengorbankan hak asasi manusia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













