Praperadilan Berulang Dinilai Berisiko Jadi Yurisprudensi Buruk, Elida Netty Sarankan Surat ke MA
PlatMerah.com – Pakar hukum Elida Netty memberikan masukan strategis terkait kasus praperadilan yang diajukan berulang kali oleh Roy Suryo. Ia menyarankan agar Presiden Joko Widodo melalui kuasa hukumnya mengajukan surat resmi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta penertiban proses hukum yang sedang berjalan.
Risiko Yurisprudensi Buruk dari Praperadilan Berulang
Elida Netty menilai pengajuan praperadilan berulang kali berpotensi menjadi preseden atau yurisprudensi yang kurang baik bagi penanganan perkara hukum di masa depan. Menurutnya, pola ini membuka kemungkinan munculnya pihak lain yang mengajukan praperadilan berulang dengan alasan serupa, yang dapat menghambat proses hukum dan menimbulkan ketidakpastian.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan asas kepastian hukum dalam konteks Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang sekarang memberikan ruang lebih luas bagi warga negara untuk mengajukan praperadilan. Meski demikian, pengajuan berulang harus diatur agar tidak menimbulkan pengulangan atau tumpang tindih perkara yang sudah pernah diputuskan.
Usulan Surat Resmi ke Mahkamah Agung
Dalam sebuah wawancara di podcast Special Interview yang tayang di kanal Youtube Cumicumi.com, Elida menyampaikan bahwa langkah mengirim surat resmi ke MA sangat penting untuk menertibkan praktik pengajuan praperadilan yang sudah tidak relevan. Beberapa poin yang diajukan dalam praperadilan keempat sebenarnya telah diputus dalam praperadilan sebelumnya, sehingga perlu ada penegasan agar proses hukum tidak berlarut-larut.
Peran Komisi III DPR dan Komisi Yudisial
Selain menyarankan surat ke MA, Elida juga mengusulkan agar pihak pemerintah meminta pendapat Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. Hal ini penting karena proses hukum yang berlarut-larut perlu mendapat perhatian dari lembaga pengawas terkait agar penanganan perkara tetap berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Elida menambahkan, lembaga pengawas lain seperti Komisi Yudisial juga dapat dilibatkan untuk mengevaluasi jalannya proses hukum, termasuk kinerja hakim dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, pengawasan ini akan membantu memastikan proses hukum berjalan adil dan profesional.
Signifikansi dan Dampak Pengajuan Praperadilan Berulang
- Ketidakpastian hukum: Pengajuan praperadilan berulang dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian dalam sistem peradilan pidana.
- Perlambatan proses hukum: Pengulangan proses praperadilan dapat memperlambat penyelesaian perkara dan mengganggu efektivitas penegakan hukum.
- Potensi penyalahgunaan: Pihak-pihak tertentu mungkin memanfaatkan celah ini untuk mengulur waktu atau menghambat proses hukum secara sengaja.
Langkah yang Dapat Ditempuh
- Mengajukan surat resmi dari kuasa hukum Presiden kepada Mahkamah Agung untuk meminta penertiban pengajuan praperadilan berulang.
- Meminta pendapat dan perhatian Komisi III DPR RI terkait proses hukum yang berlarut-larut.
- Mengoptimalkan peran Komisi Yudisial dan lembaga pengawas lainnya untuk mengawasi kinerja hakim dan jaksa penuntut umum.
- Memastikan penerapan asas kepastian hukum dalam proses praperadilan agar tidak menimbulkan pengulangan perkara yang sudah diputus.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Pendekatan ini juga penting untuk menjaga integritas sistem peradilan dan mencegah terjadinya yurisprudensi yang merugikan di masa mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











