Sidang Korupsi KUR BSI Rp9,56 Miliar: Branch Manager Akui Pelanggaran SOP dan Peran Avalis
Plat Merah – Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing menghadirkan dua saksi dari Bank Syariah Indonesia (BSI), yakni Rizwan (Team Leader Marketing) dan Irfan Oktavian (Branch Manager BSI). Perkara ini menjerat tiga terdakwa, Sapriyadi Susanto, Syaifudin alias Udin, dan Liswan, dengan kerugian negara mencapai Rp9,56 miliar berdasarkan audit BPK RI.
Prosedur Pembiayaan KUR yang Diklaim Dilanggar
Irfan Oktavian, Branch Manager BSI, mengungkapkan bahwa dalam skema pembiayaan KUR, petugas marketing bertugas melakukan penilaian awal terhadap kelayakan calon debitur. Syarat administrasi seperti dokumen pribadi, surat nikah, kartu keluarga, dan izin usaha harus lengkap sebelum proses validasi dilakukan oleh Branch Manager. Ia menegaskan bahwa pembiayaan KUR diperuntukkan bagi pengembangan usaha yang existing, bukan untuk membangun usaha baru.
| Prosedur Pembiayaan KUR | Penjelasan |
|---|---|
| Penilaian Awal | Marketing menilai kelayakan calon debitur berdasarkan karakter, kemampuan, dan jaminan. |
| Validasi Branch Manager | BM memverifikasi dokumen pribadi, surat nikah, kartu keluarga, izin usaha, dan dokumen pendukung. |
| Pencairan Dana | Pencairan dilakukan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disiapkan avalis. |
Irfan menegaskan bahwa Branch Manager sepenuhnya bertanggung jawab dalam menentukan avalis sebagai penjamin. “Avalis yang menentukan itu Branch Manager sendiri, tidak ada pihak lain yang menentukan,” tegasnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui dasar hukum penggunaan avalis atau supplier dalam skema pembiayaan tersebut.
Kronologi Pelanggaran dan Dampaknya
- Pencairan Dana Tidak Sesuai SOP: Irfan menilai praktik pencairan dana yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Barang diterima petani terlebih dahulu, sementara pembayaran kepada PT Karomah Ilahi Mandiri (PT KIM) baru ditagihkan ke BSI.
- Gugatan dari Petani Tambak: Puluhan petani sempat menggugat pihak terkait ke Pengadilan Agama Tulang Bawang. Gugatan pertama ditolak (NO), sementara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dicabut oleh penggugat.
- Kerugian BSI: Total pembiayaan bermasalah mencapai Rp12 miliar. Dari jumlah itu, Rp3 miliar telah dibayarkan, sehingga kerugian bersih mencapai Rp9,5 miliar.
Implikasi pada Sistem Pembiayaan KUR
- Resiko Kelembagaan: Kasus ini mengungkap potensi kelemahan dalam sistem pengawasan pemberian KUR, terutama terkait peran avalis yang tidak diatur secara eksplisit.
- Dampak Ekonomi: Kerugian Rp9,5 miliar berdampak pada likuiditas BSI, yang berpotensi mengurangi penyaluran kredit ke sektor usaha mikro.
- Konflik Hukum: BSI telah melaporkan PT KIM ke Polda atas dugaan penipuan dan penggelapan, menunjukkan kompleksitas hukum yang terlibat.
Analisis Kelembagaan dan Regulasi
Spesialis hukum perbankan, Dr. Endang Suryani, menyoroti bahwa kasus ini mencerminkan celah regulasi dalam penyaluran KUR. “Bank perlu memperjelas SOP terkait avalis dan supplier. Selain itu, diperlukan audit internal berkala untuk mencegah pelanggaran seperti ini,” katanya. Ia juga menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi ulang terhadap skema pembiayaan syariah yang rentan disalahgunakan.
Persidangan Lanjutan
Persidangan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan lima saksi tambahan. Majelis hakim berencana mengeksplorasi lebih dalam terkait audit internal BSI dan keterlibatan pihak lain dalam skema pembiayaan tersebut. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga keuangan bahwa transparansi dan kompatibilitas terhadap SOP adalah kunci mencegah kerugian negara. Bagi petani, kejadian ini memperkuat pentingnya edukasi hukum dan keuangan untuk menghindari penyalahgunaan program pemerintah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









