Dewas KPK akan Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri Tersangka Pemerasan

Dewas KPK akan Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri Tersangka Pemerasan

PlatMerah.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Pemeriksaan dan Evaluasi Sistem Pengawasan

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi internal untuk memastikan apakah terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan yang memungkinkan dugaan pelanggaran terjadi di lingkungan KPK. Namun, karena yang bersangkutan berstatus anggota Polri, Dewas akan berhati-hati dalam menangani laporan tersebut dan memastikan kewenangan pemeriksaan etik.

Status Anggota Polri dan Kewenangan Dewas

Status Dias sebagai anggota Polri menjadi pertimbangan utama dalam menentukan proses pemeriksaan. Mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik terhadap personel Polri berbeda dengan pegawai tetap KPK. Dewas akan memastikan apakah kasus ini masuk kewenangannya atau sepenuhnya ditangani oleh institusi Polri. Meskipun begitu, Dewas tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi agar kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.

Fokus Evaluasi dan Penguatan Tata Kelola

Dewas menegaskan bahwa evaluasi internal yang dilakukan tidak berkaitan dengan proses penyidikan pidana yang sedang berjalan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kemungkinan celah dalam sistem pengawasan di lingkungan KPK dan memperbaiki tata kelola agar integritas lembaga tetap terjaga serta meningkatkan kepercayaan publik.

Kasus Dugaan Pemerasan di Pemalang

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yaitu Bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.

Anom dan Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Lilik dan Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penghormatan terhadap Proses Hukum

Dewas KPK menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penguatan sistem pengawasan di KPK dipandang penting untuk menjaga integritas lembaga antirasuah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup