Pak Supriyadi Ungkap Modus Korupsi dan Gratifikasi Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
PlatMerah.com, Semarang – Sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, mengungkap berbagai modus korupsi dan praktek gratifikasi yang dilakukan selama masa jabatannya. Kesaksian dari sejumlah anak buah Fadia Arafiq membuka tabir praktik korupsi mulai dari penyalahgunaan pengadaan jasa outsourcing hingga setoran dana yang dikumpulkan melalui ajudan bupati.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada pertengahan Agustus 2026, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, mengungkapkan adanya tiga macam setoran uang yang rutin diberikan kepada Bupati Fadia Arafiq. Setoran tersebut meliputi uang tunjangan hari raya (THR), hadiah ulang tahun, dan setoran akhir tahun yang dikumpulkan melalui ajudan bupati, yakni Aji Setiawan dan Siti Hanikatun. Besaran uang yang disetor bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk setiap kesempatan.
Perusahaan Keluarga dan Pengondisian Proyek Outsourcing
Saksi lainnya, mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Abdul Baqi, membeberkan bahwa Fadia Arafiq memiliki perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya (outsourcing) bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan pada tahun 2025.
Abdul Baqi juga menyampaikan adanya intervensi politik dalam proses rekrutmen tenaga outsourcing. Pegawai outsourcing yang dianggap tidak sejalan secara politik dengan Bupati Fadia Arafiq diberhentikan dan posisi tersebut diisi oleh pendukung bupati sebagai bentuk balas jasa atas dukungan politik saat Pilkada. Hal ini diperkuat dengan adanya perintah langsung dari Fadia Arafiq terkait pencopotan tenaga outsourcing berdasarkan pilihan politik.
Keterlibatan Keluarga dalam PT Raja Nusantara Berjaya
Sidang juga mengungkap keterlibatan keluarga Fadia Arafiq dalam pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya. Suami Fadia, Asraf, tercatat sebagai komisaris perusahaan, sedangkan putranya, Sabiq, menjabat sebagai direktur. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan dalam pengadaan proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Informasi ini diketahui dari keterangan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro, yang menyebut profil perusahaan dan keterkaitan dengan keluarga terdakwa sudah menjadi rahasia umum di lingkungan pemerintahan.
Dampak dan Perkembangan Kasus
Kasus ini memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pejabat daerah dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang terus mengungkap fakta-fakta baru yang memperkuat dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif beserta keluarga dan para pejabat pendukungnya.
Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan serta mendorong perbaikan sistem pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana pemerintah daerah.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemerintahan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan secara profesional dan akuntabel demi kepentingan masyarakat luas.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











