Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan tidak Ada Uang Rp 1 Pun
PlatMerah.com – Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menyita uang sepeser pun saat melakukan penggeledahan di rumah kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pernyataan ini membantah narasi yang menyebutkan adanya penyitaan uang Rp 100 miliar dari kediaman Yaqut.
Barang yang Disita KPK
Menurut Mellisa, barang yang disita oleh KPK saat penggeledahan hanya berupa paspor dan buku catatan (notebook). Selain itu, KPK juga menyita ponsel milik tamu yang kebetulan hadir di rumah Yaqut. Mellisa menegaskan tidak ada uang yang disita dalam penggeledahan tersebut.
- Paspor
- Catatan notebook
- Ponsel tamu
Dakwaan Terkait Kasus Kuota Haji
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK mendakwa Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Kasus ini juga melibatkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga mencapai Rp 622 miliar.
Tanggapan Kuasa Hukum terhadap Dakwaan
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Mellisa mempertanyakan dasar kerugian negara yang dituduhkan kepada kliennya. Mellisa menegaskan bahwa uang yang menjadi persoalan adalah uang jemaah yang berasal dari keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan uang negara. Ia menjelaskan bahwa akad yang digunakan dalam pengelolaan uang jemaah adalah akad wakalah, sehingga tidak termasuk pengelolaan uang negara.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Kementerian Agama. Dugaan kerugian negara yang besar menimbulkan perhatian terhadap tata kelola kuota haji dan transparansi dalam pengelolaan dana terkait ibadah haji. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













