Dinamika Muktamar ke-35 NU: Mekanisme Keputusan Ketua Umum dan Kericuhan yang Terjadi

Dinamika Muktamar ke-35 NU: Mekanisme Keputusan Ketua Umum dan Kericuhan yang Terjadi

PlatMerah.com, Jombang – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, berlangsung dengan dinamika yang cukup kompleks. Para peserta muktamar (muktamirin) memegang wewenang penuh dalam menentukan serta mengubah keputusan organisasi, termasuk dalam proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Mekanisme pengambilan keputusan di forum tertinggi NU ini memberikan kekuasaan mutlak kepada para muktamirin untuk mengikatkan keputusan yang dibuat dalam sidang pleno. Hal ini menegaskan bahwa hasil muktamar bersifat final dan hanya dapat diubah jika mayoritas peserta menyetujui perubahan tersebut secara langsung.

Keputusan Organisasi dan Wewenang Peserta Muktamar

Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa panitia hanya memfasilitasi kelancaran proses muktamar dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan. “Muktamar posisinya lebih tinggi jadi bisa mengambil keputusan apa pun,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa suasana forum sempat tegang namun kini telah kembali kondusif dan sedang dalam musyawarah mencari jalan terbaik.

Kericuhan dan Bentrokan di Luar Arena Muktamar

Kericuhan sempat mewarnai pelaksanaan sidang pleno IV ketika massa pendukung salah satu kandidat mencoba menerobos barikade keamanan. Insiden ini dipicu oleh ketidakpuasan terhadap syarat pencalonan Ketua Umum PBNU, khususnya mengenai masa iddah politik yang dianggap menghambat peluang beberapa figur maju dalam pemilihan.

Aksi saling dorong dan adu fisik terjadi antara pengunjuk rasa dengan petugas keamanan Banser. Sebuah spanduk sempat robek dan akses menuju ruang sidang sempat tertahan. Namun, setelah beberapa jam, situasi berhasil dikendalikan dan proses pemungutan suara dapat dilanjutkan.

Gus Ipul menganggap kericuhan tersebut sebagai bagian dari dinamika pernak-pernik muktamar yang wajar dalam tradisi musyawarah NU. Ia mengimbau semua pihak untuk memahami situasi secara utuh dan bijak dalam menyikapi insiden ini.

Hasil Penjaringan Calon Ketua Umum PBNU

Dalam Sidang Pleno V, tahapan tabulasi penjaringan calon Ketua Umum PBNU selesai dilakukan. KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin meraih suara tertinggi dengan 472 suara dari total 2.397 suara yang masuk. Ia memenuhi syarat untuk diajukan kepada Rais Aam terpilih, KH Miftachul Akhyar, guna mendapatkan izin tertulis.

Selain Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa dan KH Abdussalam Shohib juga memperoleh suara yang cukup tinggi dan memenuhi persyaratan pencalonan. Sementara itu, ketua umum petahana, KH Yahya Cholil Staquf, memperoleh 258 suara dan menyatakan bersedia untuk dicalonkan kembali.

Namun, tidak semua calon dengan suara tinggi otomatis lolos ke tahap berikutnya karena harus memenuhi persyaratan sesuai tata tertib muktamar, seperti halnya KH Nusron Wahid yang belum memenuhi syarat karena masih aktif dalam jabatan politik.

Aturan Larangan Rangkap Jabatan Politik bagi Pimpinan NU

Muktamar ke-35 NU juga mengesahkan aturan yang melarang Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik praktis untuk menjaga netralitas organisasi. Larangan ini mencakup posisi strategis seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik.

Langkah ini diambil melalui musyawarah mufakat dalam Komisi Organisasi tanpa voting, sebagai upaya memperkuat marwah dan simbol kepemimpinan tertinggi NU agar tetap fokus pada perjuangan keumatan, bukan kepentingan politik duniawi.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU harus menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya (politik tinggi) yang berbeda dengan jabatan politik praktis di ranah keduniaan.

Aturan ini diharapkan dapat menjadi solusi bijak yang menjaga integritas dan fokus kepemimpinan NU dalam menghadapi tantangan masa depan.

Secara keseluruhan, muktamar ini menunjukkan kekuatan demokrasi internal NU yang menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat, meskipun diwarnai oleh tantangan dinamika politik dan aspirasi kader yang beragam.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup