Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control

Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control

PlatMerah.com – Kuasa hukum eks JAM-Pidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Alfon Kurnia Palma, menyoroti pentingnya prinsip fair trial dalam proses hukum yang sedang dijalani kliennya. Ia menilai, proses hukum yang berlangsung telah mencederai keadilan prosedural dan melanggar prinsip due process of law, terutama terkait penahanan dan penetapan tersangka.

Fokus pada Fair Trial dan Keadilan Prosedural

Menurut Alfon, sidang praperadilan merupakan momen krusial untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang benar dan menghormati hak-hak tersangka. Dalam kasus Febrie, terdapat dugaan pelanggaran hak asasi yang signifikan, yang menurutnya melanggar prinsip fair trial.

“Keadilan prosedural telah tercederai. Adanya pelanggaran terhadap due process of law khususnya fair trial, terutama terkait penahanan,” ungkap Alfon usai sidang kesimpulan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2026).

Penetapan Tersangka dan Kewenangan Penyidik

Alfon menekankan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai regulasi Kejaksaan Agung. Ia meragukan proses penetapan tersangka terhadap Febrie karena diduga dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.

“Apakah seseorang yang tidak memiliki kewenangan bisa menetapkan tersangka? Tidak,” tegas Alfon.

Proses Penahanan yang Perlu Diuji Ulang

Selain penetapan tersangka, Alfon juga mengkritisi alasan penahanan terhadap Febrie. Ia mempertanyakan apakah alasan subjektif dan objektif untuk menahan kliennya sudah benar-benar terpenuhi, terutama terkait potensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Apakah bisa ditentukan bahwa orang ini akan melarikan diri? Belum tentu. Apakah akan menghilangkan bukti? Belum tentu juga,” ujarnya.

Menurut Alfon, aspek-aspek tersebut harus menjadi pertimbangan serius sebelum penahanan dilakukan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Prinsip Fair Trial Lebih Utama daripada Crime Control

Alfon menegaskan bahwa proses hukum harus mengedepankan perlindungan hak asasi manusia tersangka, bukan semata-mata mengejar penghukuman (crime control). Fair trial adalah fondasi penting dalam penegakan hukum yang adil dan bermartabat.

Karena itu, kuasa hukum Febrie meminta hakim praperadilan untuk mempertimbangkan seluruh dugaan pelanggaran prosedur tersebut dalam putusan yang akan diambil. Mereka berharap putusan tersebut mencerminkan keadilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.

Konteks dan Pentingnya Proses Praperadilan

Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik. Dalam konteks ini, sidang praperadilan menjadi kesempatan penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak melanggar hak-hak tersangka dan berjalan secara adil sesuai aturan yang berlaku.

Kasus Febrie Adriansyah menjadi sorotan terkait pelanggaran prosedural yang diduga terjadi dalam proses hukum, sehingga menjadi perhatian bagi masyarakat dan penegak hukum untuk menjaga integritas sistem peradilan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup