Profil KRI Ki Hajar Dewantara yang Diusulkan untuk Dijual

Profil KRI Ki Hajar Dewantara yang Diusulkan untuk Dijual

PlatMerah.com – Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjual kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara. Pengajuan ini disampaikan Presiden RI kepada DPR melalui Surat Presiden (Surpres) pada 14 Juli 2026 dan telah diterima oleh pimpinan DPR.

Sejarah dan Peran KRI Ki Hajar Dewantara

KRI Ki Hajar Dewantara resmi bergabung dengan TNI Angkatan Laut pada tahun 1981. Kapal ini merupakan kapal perusak dengan kemampuan peluru kendali dan dilengkapi dengan dek pendaratan helikopter, menjadikannya salah satu aset penting dalam armada laut Indonesia selama beberapa dekade.

Spesifikasi Kapal

  • Panjang: 96,70 meter
  • Lebar: 11,2 meter
  • Draft: 3,55 meter
  • Berat: 1.850 ton
  • Mesin: 2 mesin diesel
  • Jangkauan: hingga 6.400 kilometer
  • Kecepatan Maksimum: 27 knot
  • Kru: 91 pelaut, 14 instruktur, dan 100 taruna

Persenjataan

KRI Ki Hajar Dewantara dilengkapi dengan berbagai senjata, antara lain:

  • 4 rudal permukaan-ke-permukaan MM-38 Exocet buatan Prancis
  • 1 Meriam Bofors 5770 berkaliber 57mm
  • 2 kanon penangkis serangan udara Rheinmetall kaliber 20mm
  • 4 torpedo AEG SUT
  • Bom laut mortir anti kapal selam
  • Peluncur rudal permukaan-ke-udara Mistral

Fungsi dan Komando

Selain sebagai kapal perusak, KRI Ki Hajar Dewantara juga berperan sebagai kapal latihan. Saat ini kapal berada di bawah komando Komando Armada II (Koarmada II) TNI AL.

Alasan Pengajuan Penjualan

Usia kapal yang telah mencapai lebih dari empat dekade menyebabkan performa mesin dan operasional KRI Ki Hajar Dewantara menurun. Kapal ini telah memasuki masa pensiun sejak tahun 2019, sehingga pemerintah mengusulkan penjualan kapal ini sebagai barang milik negara.

Proses Persetujuan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat permohonan dari Presiden RI terkait penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara. Rapat paripurna yang membahas hal ini berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Implikasi dan Konteks

Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara merupakan bagian dari upaya modernisasi dan efisiensi armada TNI Angkatan Laut. Dengan kondisi kapal yang sudah tua dan menurun performanya, pemerintah diharapkan dapat mengalokasikan sumber daya untuk pengadaan kapal baru yang lebih modern dan sesuai dengan kebutuhan pertahanan masa kini.

Keputusan ini juga mencerminkan dinamika pengelolaan aset milik negara yang memerlukan persetujuan legislatif, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam prosesnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup