Dokter Tifa Tak Hadir, Sidang Dakwaan Baru Ditunda 27 Agustus

Dokter Tifa Tak Hadir, Sidang Dakwaan Baru Ditunda 27 Agustus

PlatMerah.com, Jakarta – Sidang pembacaan dakwaan baru terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (13/8/2026) ditunda. Penundaan ini terjadi karena Dokter Tifa tidak hadir dalam persidangan yang hanya berlangsung sekitar 7 menit, dimulai pukul 09.03 WIB dan berakhir pada pukul 09.10 WIB.

Penundaan Sidang dan Proses Pemanggilan

Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kehadiran terdakwa. JPU menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Dokter Tifa telah dilakukan secara patut pada 30 Juli 2026. Namun, ketidakhadiran terdakwa menyebabkan sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.

Selain itu, JPU mengajukan permohonan agar Dokter Tifa diwajibkan melakukan wajib lapor kepada JPU. Namun, majelis hakim belum menetapkan permohonan tersebut dan menegaskan untuk memanggil terdakwa kembali pada jadwal sidang berikutnya.

Respons Kuasa Hukum

Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menanggapi usulan wajib lapor tersebut dengan menilai bahwa kewajiban wajib lapor berkaitan dengan status tersangka, bukan terdakwa. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa status Dokter Tifa kembali menjadi tersangka, sehingga dakwaan baru yang diajukan JPU bermasalah secara hukum.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Refly Harun, mengkritisi pelaksanaan sidang pokok perkara yang berlangsung sementara proses praperadilan masih berjalan. Ia merujuk pada Pasal 163 ayat (1) huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, sidang pokok perkara tidak dapat dilaksanakan.

Refly juga mempertanyakan langkah JPU memperbaiki surat dakwaan setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum. Menurutnya, JPU seharusnya mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi karena tidak ada perintah dari hakim untuk memperbaiki dakwaan.

Kronologi Kasus

Pada awal Juli 2026, Dokter Tifa menjalani sidang perdana terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dakwaan yang dikenakan meliputi pasal fitnah berdasarkan KUHP lama dan baru serta UU ITE.

Hakim kemudian membatalkan dakwaan tersebut karena pencampuran dua rezim hukum berbeda dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Sidang tidak berlanjut ke tahap pembuktian dan dakwaan dikembalikan ke penuntut umum untuk diperbaiki.

Jaksa kemudian menyusun ulang dakwaan dan melimpahkannya kembali ke persidangan. Sementara itu, Dokter Tifa mengajukan praperadilan atas dakwaan baru tersebut dan meminta hakim menyatakan pelimpahan dakwaan tidak sah.

Perkembangan dan Implikasi

Penundaan sidang ini menambah dinamika proses hukum yang sedang berjalan terhadap Dokter Tifa. Proses praperadilan yang masih berlangsung menjadi alasan kuasa hukum menolak keberlanjutan sidang pokok perkara saat ini.

Selain itu, perdebatan mengenai status hukum Dokter Tifa sebagai terdakwa atau tersangka juga menjadi poin penting yang berpotensi memengaruhi kelanjutan perkara. Pihak JPU berupaya menghadirkan terdakwa dan melanjutkan proses persidangan, sementara kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum dakwaan baru yang diajukan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 27 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan harapan Dokter Tifa dapat hadir dan persidangan dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup