Almas Dukung Gugatan Denny Indrayana atas PHPU Gibran di MK untuk Pilpres 2024
PlatMerah.com – Almas Tsaqibbirru menyatakan dukungan terhadap gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dukungan ini diberikan dalam rangka memastikan integritas dan keabsahan dokumen persyaratan calon wakil presiden, khususnya yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka.
Dukungan Almas terhadap Gugatan Denny Indrayana
<pAlmas Tsaqibbirru sebelumnya dikenal sebagai penggugat dalam perkara yang mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden (Nomor 90PUU-XXI2023). Kini, ia mendukung langkah Denny Indrayana mengajukan permohonan PHPU Nomor 01PHPU.PRES-XXIV2026 ke MK, yang mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Dalam surat dukungan yang dikirimkan ke MK, Almas menegaskan pentingnya proses pembuktian secara hukum terhadap keabsahan dokumen tersebut. Ia berharap MK dapat mengabulkan permohonan Denny apabila nantinya tidak ditemukan bukti yang sah yang menunjukkan dokumen pendidikan Gibran sesuai ketentuan hukum.
Prinsip Integritas dan Keabsahan Dokumen
Almas menekankan bahwa integritas dan kejujuran merupakan nilai utama yang harus dijunjung tinggi dalam proses pencalonan pimpinan negara, termasuk calon wakil presiden. Menurutnya, manipulasi dokumen tidaklah mungkin terjadi pada level tersebut, namun apabila terdapat ketidaksesuaian, maka perlu ada upaya pembuktian yang transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya sangat menjunjung tinggi integritas, kejujuran, apalagi keabsahan dokumen, yang mana tidak mungkin itu dimanipulasi. Dalam hal ini sekelas wapres saya rasa tidak mungkin. Tapi kalaupun itu tidak ada, saya mohon untuk paling tidak dikabulkan permohonannya Denny,” ujar Almas.
Konteks dan Dampak Gugatan PHPU
Gugatan PHPU yang diajukan Denny Indrayana dan didukung oleh Almas ini berfokus pada persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Permasalahan ini menjadi penting karena berkaitan dengan legalitas dan kelayakan calon pemimpin negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut, hal ini dapat berdampak pada proses pencalonan dan pelaksanaan Pilpres 2024, sekaligus menjadi pembelajaran bagi penyelenggaraan pemilu agar persyaratan calon benar-benar memenuhi standar hukum dan integritas yang ketat.
Almas sebagai Warga Negara Mengawasi Proses Hukum
Almas mengaku tidak terlibat langsung dalam proses pembuktian di persidangan, namun ia mengikuti perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari pengawasan warga negara terhadap proses demokrasi. Ia menyatakan kekecewaannya jika persyaratan calon tidak dianggap setara dengan lulusan SMA sederajat sebagaimana diatur dalam peraturan.
“Cuman sebagai warga negara, jika syarat maju itu tidak bisa dianggap setara dengan lulusan SMA sederajat jujur saya kecewa. Ini untuk pembelajaran,” ungkap Almas.
Proses hukum di MK terkait gugatan PHPU ini masih dalam tahap pembuktian dan pengambilan keputusan. Semua pihak berharap keputusan yang dihasilkan dapat menjaga integritas pemilu dan kredibilitas calon pemimpin nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













