Tan Kian dan Ferry Boboho Masih Diperiksa di Kasus TPPU Eks Jampidsus, Masuk Kejagung Siang
PlatMerah.com, Jakarta – Dua pengusaha, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang atau yang dikenal sebagai Ferry Boboho, masih menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Proses Pemeriksaan Saksi
<pKedua pengusaha tersebut datang sebagai saksi dalam penyidikan kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Koordinator Tim Penyidik (Tim 9) sekaligus Jampidsus, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa total terdapat 10 saksi yang diperiksa hari ini, termasuk Tan Kian dan Ferry Boboho. Hingga petang pemeriksaan masih berlangsung.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03F.2Fd.2072026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima berkas perkara dan barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Perkembangan Perkara dan Sprindik Terkait
Selain sprindik terbaru untuk kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik lain yang merupakan hasil pengalihan perkara dari Polri, yaitu:
- Sprindik No. 43 yang menangani dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI.
- Sprindik No. 44 terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu blackout listrik.
- Sprindik No. 45 yang mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dengan penambahan sprindik keempat ini, total ada empat perkara besar yang sedang menjerat Febrie Adriansyah.
Signifikansi Pemeriksaan
Pemeriksaan Tan Kian dan Ferry Boboho sebagai saksi penting dalam rangka mendalami keterkaitan mereka dengan kasus TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut. Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara.
Kasus ini juga mendapat sorotan karena melibatkan tokoh penting di lingkungan kejaksaan dan aset dengan nilai fantastis yang diamankan sebagai barang bukti.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












