Ramai Dikritik Netizen, Tim Roy Suryo Bukan Gugatan Ngada-ada, Ini Sesuai Aturan

Ramai Dikritik Netizen, Tim Roy Suryo Bukan Gugatan Ngada-ada, Ini Sesuai Aturan

Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Tegaskan Gugatan Praperadilan Sesuai Aturan

PlatMerah.com – Tim kuasa hukum Roy Suryo, yang terdiri dari Abdul Gafur Sangadji dan Ristan BP Simbolon, memberikan klarifikasi terkait kritik yang muncul dari warganet mengenai pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan berulang kali. Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah upaya mengulur waktu atau gugatan tanpa dasar, melainkan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penjelasan Tim Hukum Roy Suryo

Dalam siaran langsung di media sosial melalui kanal milik Abdul Gafur, yang berlangsung usai batalnya sidang praperadilan keempat karena ketidakhadiran pihak termohon, Abdul Gafur menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan bukanlah sesuatu yang dibuat-buat tanpa landasan hukum. Ia menyebutkan bahwa hukum acara pidana terbaru memberikan kesempatan kepada siapa saja yang merasa haknya dilanggar oleh aparat penegak hukum untuk mengajukan praperadilan, termasuk mengajukan lebih dari satu kali jika diperlukan.

“Kami mengajukan permohonan praperadilan ini sesuai dengan kebutuhan, bukan sesuatu yang diada-adakan, bukan tanpa dasar argumentasi. Karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan ruang tersebut,” ujar Abdul Gafur dalam video yang diunggah pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Memenuhi Prinsip Due Process of Law

Abdul Gafur menambahkan bahwa pengajuan praperadilan berulang kali bukanlah bentuk pembangkangan terhadap hukum, melainkan pengejawantahan prinsip due process of law dan perlindungan hak tersangka maupun terdakwa. Hal ini menunjukkan bahwa tim hukum Roy Suryo berupaya menegakkan hak-hak hukum yang dijamin dalam proses hukum pidana.

Tanggapan Terhadap Kritik Warganet

Dalam siaran yang sama, Ristan dan Abdul Gafur menanggapi sejumlah komentar negatif dari netizen, termasuk tudingan bahwa tim hukum Roy Suryo tidak berani masuk ke pokok perkara. Mereka menjelaskan bahwa praperadilan bukanlah proses untuk membuktikan pokok perkara, melainkan untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum. Dengan kata lain, pokok perkara dan praperadilan adalah dua ranah yang berbeda dalam proses hukum.

Abdul Gafur menegaskan, “Praperadilan adalah pengawasan terhadap aparat penegak hukum, bukan pembuktian pokok perkara.”

Penghargaan Terhadap Komentar Publik

Di akhir siaran langsung, Abdul Gafur menyampaikan sikap terbuka terhadap segala bentuk komentar publik, baik yang positif maupun negatif. Ia mengajak masyarakat untuk mengambil hal positif sebagai referensi dan tidak terlalu memperhatikan komentar negatif. Sebagai warga negara dan advokat, mereka berkomitmen menyampaikan pemahaman berdasarkan hukum yang berlaku saat ini.

Konteks dan Pentingnya Gugatan Praperadilan

Gugatan praperadilan merupakan salah satu mekanisme hukum yang memberikan perlindungan kepada warga negara yang merasa hak-haknya dilanggar dalam proses penegakan hukum pidana. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur tata cara praperadilan yang memungkinkan pemohon mengajukan gugatan jika merasa tindakan aparat tidak sesuai prosedur hukum.

Dalam kasus Roy Suryo, pengajuan gugatan praperadilan berulang kali menjadi sorotan publik dan menuai kritik. Namun, penjelasan dari tim kuasa hukumnya menunjukkan bahwa langkah tersebut merupakan hak hukum yang sah dan bagian dari proses perlindungan hukum yang dijamin negara.

Perkembangan Terbaru

Sidang praperadilan keempat yang dijadwalkan batal digelar karena ketidakhadiran pihak termohon. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi, namun tim hukum Roy Suryo tetap menegaskan komitmen mereka untuk menggunakan hak hukum yang tersedia secara prosedural dan sesuai aturan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup