Daftar Aset Gus Haris ‘Tangan Kanan’ Bupati Pemalang yang Disita KPK, Ada Harley Davidson dan Trail

Daftar Aset Gus Haris 'Tangan Kanan' Bupati Pemalang yang Disita KPK, Ada Harley Davidson dan Trail

PlatMerah.com, Pemalang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Mohamad Haris alias Gus Haris, orang kepercayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, dalam penggeledahan di rumahnya, Jumat (31/7/2026). Aset yang disita antara lain tiga sepeda motor mewah, terdiri dari dua unit Harley-Davidson dan satu unit motor trail Honda CRF.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Anom dan Gus Haris. KPK menetapkan empat tersangka dalam dua klaster: dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan, serta dugaan pemerasan yang melibatkan oknum internal KPK.

Detail Penggeledahan dan Barang yang Disita

Penyidik KPK tiba di kediaman Gus Haris di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Pemalang, sekitar pukul 08.42 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian. Proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam. Selama pemeriksaan, penyidik mencari dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Setelah penggeledahan selesai, penyidik membawa tiga sepeda motor mewah yang telah dipasangi segel KPK. Kendaraan tersebut diangkut menggunakan mobil towing. Selain motor, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp 2,7 miliar yang ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk di rumah Gus Haris.

Rincian Uang yang Disita

Berdasarkan data yang dihimpun, total barang bukti uang tunai yang diamankan mencapai lebih dari Rp 2,7 miliar. Uang tersebut berasal dari beberapa lokasi, antara lain rumah orang kepercayaan Anom, posko pemenangan Pilkada 2024, rumah Lilik Budi Suprianto, dan sebuah koper di dalam mobil Anom.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo pada 28-29 Juli 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang dan menetapkan empat tersangka, yaitu:

  • Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang) – tersangka dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan.
  • Gus Haris (orang kepercayaan Anom) – tersangka dugaan pemerasan terhadap pejabat dan rekanan.
  • Setya Budi Dias (staf administrasi KPK) – tersangka dugaan pemerasan terhadap Anom.
  • Lilik Budi Suprianto (ayah Setya) – tersangka dugaan pemerasan terhadap Anom.

KPK membagi kasus ini menjadi dua klaster: klaster pemerasan pejabat daerah dan klaster pengurusan perkara di internal KPK. Pada klaster pertama, Anom melalui Gus Haris diduga memalak para kepala dinas dan rekanan proyek di Pemkab Pemalang dengan total dana mencapai Rp 1,98 miliar.

Pengembangan Penyidikan

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Masyarakat diharapkan tetap mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis rincian lengkap aset lain yang disita dari Gus Haris. Namun, penyitaan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup