KPK Ungkap Skema Bagi-bagi Jatah dalam Kasus Korupsi Bea Cukai dengan Kode 39BC1 Rp 3 Miliar
PlatMerah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik bagi-bagi jatah dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Skema ini melibatkan sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta dengan nilai uang mencapai puluhan miliar rupiah.
Fakta Utama Kasus Korupsi Bea Cukai
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (26/8), KPK merinci keterlibatan sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga menerima uang dari pengusaha John Field, pemilik PT Blueray. Kasus ini bermula saat John Field bertemu dengan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC, pada Juli 2025. Pada pertemuan tersebut, Orlando diduga meminta uang untuk disalurkan ke Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen.
Selanjutnya, John Field bertemu dengan Rizal Sisprian Subiaksono, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026, serta Gatot Heroe Hernanda, Kasubdit Penindakan. Dalam pertemuan ini, John memohon bantuan untuk memperlancar proses kepabeanan perusahaan miliknya.
Rizal kemudian mengatur agar John Field bertemu dengan Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam sebuah pertemuan di hotel Jakarta Pusat yang juga dihadiri pejabat Bea Cukai dan beberapa pengusaha.
Skema Bagi-bagi Jatah dengan Kode 39BC1 dan Nilai Rp 3 Miliar
Setelah pertemuan tersebut, Orlando menghubungi John Field untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan. Awalnya, jumlah yang diminta adalah Rp 2 miliar untuk kode BC1, Rp 1 miliar untuk BC2, dan Rp 500 juta untuk BC3. Namun, kemudian nominal ini naik menjadi Rp 3 miliar untuk BC1, Rp 2 miliar untuk BC2, dan Rp 1 miliar untuk BC3.
Kode-kode BC1, BC2, dan BC3 merujuk pada penerima uang di lingkungan Bea Cukai, dengan BC1 dipahami sebagai Djaka Budi Utama oleh John Field. Uang tersebut disetorkan secara rutin dalam bentuk dolar Singapura (SGD) kepada para penerima, termasuk pegawai di Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.
Jumlah Uang dan Penerima
- Total uang yang disetorkan oleh John Field kepada pihak Bea Cukai dari Juli 2025 hingga Januari 2026 mencapai Rp 61,9 miliar.
- Gatot Heroe Hernanda menerima sekitar Rp 3,25 miliar dari total tersebut.
Pejabat dan Pengusaha yang Dijerat Sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, antara lain:
- Gatot Heroe Hernanda
- Rizal Sisprian Subiaksono
- Orlando Hamonangan
- John Field (pemilik PT Blueray)
- Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray)
- Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray)
- Budiman Bayu Prasejo (Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC)
Keterangan di Persidangan Mengenai Kode-kode
Dalam sidang pada Senin (26/8), jaksa KPK mengungkap bahwa kode-kode seperti BC1 hingga BC5 merupakan penanda dalam penyerahan uang. Berdasarkan kesaksian John Field, kode BC1 merujuk pada Djaka Budi Utama. Hal ini menjawab teka-teki mengenai siapa yang menerima aliran dana tersebut.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di DJBC dan praktik korupsi yang merugikan negara dalam pengurusan proses kepabeanan. Dugaan adanya sistem bagi-bagi jatah uang suap ini menunjukkan tantangan serius dalam pemberantasan korupsi di lembaga pengawasan impor dan ekspor.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun Djaka Budi Utama terkait kasus ini.
Perkembangan Selanjutnya
KPK terus mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi serta tersangka. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan integritas dalam pengelolaan kepabeanan di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












