Menaker Sebut Pekerja Informal Dapat Diskon 50 Persen Iuran JKK-JKM
PlatMerah.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan kebijakan terbaru yang memberikan diskon 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 dan bertujuan memperluas perlindungan sosial bagi pekerja di sektor informal.
Diskon Iuran JKK-JKM untuk Pekerja Informal
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa sebelumnya iuran JKK-JKM bagi pekerja informal adalah Rp16.800 per bulan, namun dengan kebijakan diskon 50 persen, iuran tersebut menjadi Rp8.400 per bulan.
“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujar Menaker Yassierli. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial yang memadai kepada pekerja informal yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja.
Target Pemerintah Melindungi Seluruh Pekerja
Menaker Yassierli menegaskan bahwa target pemerintah adalah mencakup 100 persen pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun informal, dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal yang bekerja di pabrik ataupun di sektor informal, seperti ojek online, pekerja di perkebunan, dan pekerja kreatif, semuanya ter-cover jaminan sosial,” katanya.
Perlindungan untuk Pekerja Pemilah Sampah di Bantargebang
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemprov DKI telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sejak 2017.
Pada tahun 2026, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran sekitar Rp806 juta untuk membiayai perlindungan sosial tersebut. Menurut Pramono, jumlah pekerja di lokasi tersebut diperkirakan mencapai 6.000 orang, sehingga pemerintah masih membuka kemungkinan menambah cakupan perlindungan sosial bagi pekerja yang belum terlindungi.
“Kami terbuka untuk menambah pekerja yang mendapatkan perlindungan sosial. Saya akan minta Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata pekerja pemilah sampah yang belum ter-cover,” ujar Pramono.
Signifikansi Kebijakan
Kebijakan diskon iuran JKK-JKM bagi pekerja informal merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Perlindungan ini penting untuk mengurangi risiko finansial akibat kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat menimpa pekerja informal yang selama ini memiliki akses terbatas terhadap program perlindungan sosial.
Dengan adanya diskon iuran, diharapkan lebih banyak pekerja informal yang dapat bergabung dalam program ini sehingga meningkatkan kesejahteraan dan keamanan kerja mereka.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













