Pengacara Keluarga Bantah Winda-Brigadir ISH Bercerai Mereka Suami Istri Sah

Pengacara Keluarga Bantah Winda-Brigadir ISH Bercerai Mereka Suami Istri Sah

Status Pernikahan Winda dan Brigadir ISH

PlatMerah.com, Medan – Pengacara keluarga Winda Lorenza Gowasa menegaskan bahwa Winda dan Brigadir Polisi ISH masih berstatus suami istri sah, membantah keras kabar bahwa keduanya telah bercerai. Pernyataan ini disampaikan oleh Somambowo Bulolo, pengacara keluarga, yang menolak klaim perceraian yang muncul setelah kematian Winda.

Menurut Somambowo, informasi perceraian itu diduga dibuat sepihak oleh Brigadir ISH. Keluarga Winda tidak pernah menerima pemberitahuan atau proses perceraian melalui persidangan internal Polri maupun pengadilan negeri, dan hal ini juga bertentangan dengan adat keluarga Winda yang berasal dari Nias, dimana pemberitahuan perceraian harus disampaikan ke keluarga besar.

Kejanggalan dalam Proses Kematian Winda

Selain membantah kabar perceraian, pengacara keluarga juga mengungkap beberapa kejanggalan terkait kematian Winda. Salah satunya adalah kedatangan ibu mertua Winda ke Medan dua bulan sebelum kematian, bukan Winda yang datang ke Medan seperti yang dituduhkan.

Ketika keluarga hendak melihat jenazah Winda, mereka dilarang dengan alasan pengawasan dari Polsek Helvetia. Keluarga juga mengalami intimidasi saat mengambil foto jenazah Winda, dimana Naomi Harefa, adik suami Winda, meminta penyidik untuk menghapus foto tersebut.

Kemudian, keluarga memprotes rencana pihak suami untuk langsung membawa jenazah Winda ke pemakaman tanpa persetujuan keluarga besar Winda. Mereka menegaskan bahwa pengurusan jenazah harus melalui kesepakatan keluarga.

Kronologi Kematian dan Kejanggalan Waktu

Somambowo menyebut peristiwa kematian Winda yang terjadi pada 2 Agustus 2026 sebagai “drama Minggu Kelabu”. Ia menyoroti perbedaan waktu antara komunikasi terakhir Winda dengan keluarga dan informasi kematiannya yang disampaikan oleh suami kepada keluarga.

Winda terakhir berkomunikasi melalui Instagram sekitar pukul 13.00 WIB, dan sekitar pukul 14.30 WIB suami Winda sudah mengabarkan ke ibu mertuanya di Jakarta tentang kematiannya. Namun kejanggalan muncul karena dalam waktu singkat, orang tua dan adik Brigadir ISH sudah tiba di Jakarta, padahal jarak dari Medan ke Jakarta memakan waktu lebih dari dua jam.

Selain itu, pihak keluarga juga mempertanyakan adanya informasi bahwa kuburan Winda sudah dibuat sebelum ia meninggal dunia. Waktu kematian yang disampaikan pihak berwenang juga diprotes keluarga karena berbeda dengan informasi dari suami Winda.

Keterangan Polisi dan Hasil Penyelidikan

Polrestabes Medan memastikan bahwa Winda meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik Brigadir ISH berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), dan autopsi.

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolrestabes Medan, menjelaskan bahwa tidak ditemukan tanda kekerasan lain pada tubuh korban selain luka tembak di kepala, yang menguatkan kesimpulan kematian akibat bunuh diri.

Permintaan Keluarga untuk Penyelidikan Menyeluruh

Keluarga Winda melalui pengacaranya meminta agar polisi tidak hanya fokus pada peristiwa kematian, melainkan juga membuka keseluruhan kronologi sebelum dan sesudah kejadian untuk mengungkap fakta sebenarnya. Mereka mendesak agar seluruh kejanggalan yang ditemukan diusut dengan tuntas demi keadilan bagi korban.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup