Sidang Kasus PT DSI Eks Direktur Klaim Kasus Terjadi Usai Dirinya Tak Menjabat

Sidang Kasus PT DSI Eks Direktur Klaim Kasus Terjadi Usai Dirinya Tak Menjabat

PlatMerah.com – Sidang kasus perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok. Eks Direktur PT DSI, Mery Yuniarni, membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menegaskan bahwa peristiwa yang dipersoalkan terjadi setelah masa jabatannya berakhir.

Eksepsi Eks Direktur PT DSI

Mery Yuniarni melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri, menyampaikan bahwa dalam proses peradilan, setiap perbuatan harus dinilai berdasarkan fakta, waktu kejadian, dan kewenangan masing-masing pihak. Mery menegaskan bahwa setelah mengundurkan diri dari jabatan Direktur, ia tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan operasional PT DSI.

Dalam nota keberatan tersebut, Mery menjelaskan bahwa pada masa jabatannya belum ada aktivitas lender, borrower, penghimpunan dana, maupun penyaluran pembiayaan yang kini menjadi pokok perkara. Seluruh kegiatan tersebut baru berjalan setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Direksi.

Bukti dan Dokumen yang Diminta

Untuk membuktikan dalilnya, Mery meminta Majelis Hakim membuka seluruh dokumen perusahaan terkait operasional PT DSI. Dokumen yang diminta meliputi:

  • Dokumen perubahan pengurus
  • Data lender pertama
  • Data borrower pertama
  • Dokumen penghimpunan dana pertama
  • Dokumen penyaluran pembiayaan pertama
  • Notulen rapat direksi
  • Komunikasi internal perusahaan
  • Informasi pihak yang memiliki akses ke rekening perusahaan

Tujuan permintaan ini adalah untuk membandingkan tanggal pengunduran diri Mery dengan masuknya lender dan borrower serta kegiatan operasional lain agar jelas siapa yang memiliki kewenangan dan kendali pada waktu tersebut.

Pernyataan Mengenai Internal Campaign dan Kewenangan

Mery juga menegaskan bahwa kegiatan internal campaign dijalankan setelah ia tidak lagi berada dalam struktur Direksi, tanpa sepengetahuan atau persetujuannya. Ia menegaskan bahwa kepercayaan dan reputasinya telah disalahgunakan jika kegiatan operasional merugikan lender dilakukan tanpa izin.

Peran Pihak Lain dalam Sidang

Dalam nota keberatan, Mery menyinggung nama Taufiq Aljufri, yang menurutnya harus menjelaskan posisi kepemimpinan dan pengendalian PT DSI selama periode penghimpunan dan pencairan dana berlangsung. Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain:

  • Kapan lender dan borrower mulai masuk ke perusahaan
  • Siapa yang memberikan perintah penghimpunan dan pencairan dana
  • Bagaimana kegiatan internal dijalankan
  • Siapa yang mengendalikan perusahaan pada masa tersebut

Dukungan untuk Kepentingan Lender

Mery menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan tidak bermaksud mengesampingkan hak para lender. Sebaliknya, ia mendukung agar seluruh fakta dibuka secara transparan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Menurut Mery, para lender berhak mendapatkan kembali dananya. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa siapa yang memimpin PT DSI ketika lender mulai masuk, siapa yang memilih borrower, dan siapa yang menguasai rekening serta memerintahkan pencairan dana.

Proses Persidangan dan Penilaian Bukti

Di akhir nota keberatan, Mery menyatakan akan menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian alat bukti kepada Majelis Hakim. Persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta secara jujur dan objektif, serta memastikan bahwa pertanggungjawaban hukum ditempatkan sesuai dengan kewenangan, kedudukan, dan waktu terjadinya setiap peristiwa.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup