Gus Yaqut Tegaskan Tidak Pernah Perintahkan Staf untuk Korupsi Kuota Haji
PlatMerah.com, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan stafnya melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Pernyataan itu disampaikan usai sidang eksepsi terkait dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Penegasan Gus Yaqut Soal Tuduhan Korupsi
Gus Yaqut menolak seluruh tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam praktik korupsi, jual beli kuota, atau pelonggaran aturan dalam pelaksanaan ibadah haji. Ia menegaskan bahwa dirinya justru selalu menekankan kepada staf agar tidak melakukan tindakan koruptif demi menjaga kenyamanan dan keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu. Yang saya tekankan malah sebaliknya,” ujar Gus Yaqut kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa dalam setiap tahap pelaksanaan ibadah haji, persiapan harus didasarkan pada prinsip kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah. “Tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji harus berdasarkan kenyamanan serta keselamatan jiwa jemaah. Titik. Tidak ada alasan,” tegasnya.
Dakwaan KPK dan Tuduhan Kerugian Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji pada tahun 2023-2024. Dalam dakwaan tersebut, Gus Yaqut diduga menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 622 miliar.
Dakwaan juga menyebutkan bahwa pengaturan kuota tersebut melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk staf khusus Menag, ketua asosiasi penyelenggara tour travel haji, dan direktur operasional Makassar Toraja.
Jaksa KPK menyatakan, pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku, dengan tujuan mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah pengaturan kuota itu, diduga terjadi pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada pejabat di Kemenag dan pihak terkait lainnya.
Respons dan Sikap Gus Yaqut Terhadap Proses Hukum
Meski menghadapi dakwaan serius, Gus Yaqut menyampaikan sikap kooperatifnya terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan akan menghargai proses tersebut dan menjalani semua ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya, kami menghargai proses hukum dan saya akan menjalaninya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gus Yaqut.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena terkait dengan pelaksanaan ibadah haji yang melibatkan jutaan umat Muslim Indonesia. Dugaan pengaturan yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.
Proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta diharapkan dapat mengungkap fakta secara transparan dan memberikan keadilan sesuai hukum yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










