KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, 76 Perkara, dan Aset Ratusan Miliar

KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, 76 Perkara, dan Aset Ratusan Miliar

**PlatMerah.com, Jakarta** – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan dalam kinerja penindakan sepanjang semester I 2026. Lembaga antirasuah itu menggelar 12 operasi tangkap tangan (OTT), melimpahkan 76 perkara ke pengadilan, dan menyita aset bernilai ratusan miliar rupiah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan capaian tersebut dalam laporan kinerja Semester I 2026 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7). Menurutnya, jumlah OTT meningkat drastis dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya dua operasi.

Operasi Tangkap Tangan di Berbagai Daerah

OTT dilakukan di tujuh pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Pati, Kota Madiun, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim. Selain itu, KPK juga menindak di KPP Madya Jakarta, KPP Pratama Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Depok, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sebagai perbandingan, pada semester I 2025 KPK hanya melakukan dua OTT, yaitu di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Provinsi Sumatera Utara.

Peningkatan Jumlah Perkara yang Dilimpahkan

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, KPK melimpahkan 76 perkara ke pengadilan. Jumlah ini meningkat dibandingkan semester I 2025 yang mencapai 46 perkara. Setyo menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

Pemulihan Aset Bernilai Ratusan Miliar

Melalui Direktorat Labuksi, KPK berhasil menyetorkan Rp59,99 miliar ke kas negara dari lelang 117 aset rampasan, termasuk tanah, bangunan, apartemen, logam mulia, dan barang mewah. Selain itu, aset senilai Rp229,817 miliar telah dialihkan status penggunaannya kepada instansi pemerintah. Contohnya, rumah sitaan kasus Rafael Alun Trisambodo senilai Rp42,2 miliar kini digunakan untuk operasional KPK, dan aset perkara Angin Prayitno Aji senilai lebih dari Rp40,9 miliar dimanfaatkan oleh Kejaksaan RI dan BP2MI.

Setyo menegaskan bahwa pendekatan asset recovery akan terus menjadi strategi utama KPK agar hasil korupsi tidak dinikmati pelaku, melainkan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup