Yusril Tegaskan Putusan MK: Penghinaan Presiden Hanya Dapat Diadukan Presiden

Yusril Tegaskan Putusan MK: Penghinaan Presiden Hanya Dapat Diadukan Presiden

PlatMerah.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tidak mengubah prinsip pengaturan tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Putusan ini menegaskan bahwa penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat diadukan oleh Presiden atau Wakil Presiden sendiri.

Inti Putusan MK Mengenai Penghinaan Presiden

MK menolak permohonan pengujian Pasal 218 dan Pasal 219 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) namun mengabulkan permohonan terkait Pasal 220 KUHP yang mengatur sifat delik penghinaan sebagai delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak tanpa adanya pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa kehormatannya diserang.

Yusril menjelaskan, “Yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri, bukan orang lain termasuk pembantu atau pendukung Presiden.” Penegasan ini memberikan kepastian hukum dan menghindari multi tafsir dalam penerapan Pasal 220.

Sistem Delik Aduan dalam KUHP Baru

Dalam KUHP baru, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sebagai delik aduan. Ini berbeda dengan KUHP sebelumnya dan mensyaratkan pengaduan dari pihak yang berhak, yakni Presiden atau Wakil Presiden, agar proses penuntutan dapat berjalan.

MK juga menegaskan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara langsung oleh Presiden/Wakil Presiden atau melalui kuasa hukum.

Implikasi Putusan MK bagi Aparat Penegak Hukum

Aparat penegak hukum diwajibkan merujuk pada Putusan MK dan ketentuan KUHP dalam penanganan kasus penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Tanpa pengaduan resmi, tidak boleh ada penindakan hukum berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

Yusril menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak, termasuk Pemerintah dan aparat penegak hukum.

Konteks Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi

Yusril mengingatkan masyarakat bahwa kritik dan pendapat tetap memiliki ruang dalam negara demokrasi. Pasal 218 dan Pasal 219 hanya mengatur perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Penindakan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dirugikan.

Kesimpulan

Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memberikan kepastian hukum bahwa penghinaan Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Hal ini menegaskan perlindungan hukum yang jelas dan membatasi ruang tindakan aparat tanpa pengaduan resmi, serta menjaga keseimbangan antara perlindungan kehormatan kepala negara dan kebebasan berpendapat dalam demokrasi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup