MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028

MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028

PlatMerah.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, anggaran MBG tidak lagi boleh dimasukkan ke dalam anggaran operasional pendidikan yang bersumber dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. MK memberikan masa transisi hingga APBN Tahun Anggaran 2028 untuk memisahkan anggaran tersebut.

Gugatan Yayasan Taman Belajar Nusantara

Permohonan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Pemohon berpendapat bahwa penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Menurut pemohon, anggaran pendidikan semestinya diprioritaskan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan, seperti pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, peningkatan kesejahteraan guru, serta pemerataan akses pendidikan di berbagai daerah.

Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk komponen utama pendidikan. Oleh karena itu, anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, MK memberikan masa transisi sehingga kebijakan ini wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

“Anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Program MBG Tetap Berjalan

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan konstitusi. Namun, MK menegaskan bahwa sumber pendanaan program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan agar alokasi minimal 20 persen APBN benar-benar digunakan untuk mendukung fungsi utama sektor pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah diharapkan segera menyiapkan mekanisme pendanaan alternatif untuk program MBG, sehingga program yang bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah ini tetap dapat berjalan tanpa mengganggu pemenuhan anggaran pendidikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup