Istana Hormati Putusan MK soal Anggaran MBG: Kita akan Pelajari
PlatMerah.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi dana pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tenggat waktu tersebut dapat dipenuhi karena penyusunan APBN 2027 telah memasuki tahap finalisasi.
“Kita ikutin putusan MK. 2028 kan? 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Ia menjelaskan, perubahan skema pendanaan MBG untuk tahun 2028 jauh lebih memungkinkan dibandingkan tahun 2027 yang sudah hampir selesai dibahas. “Kalau ini (APBN 2027) kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028,” tambahnya.
Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis (30/7/2026) menyatakan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 konstitusional bersyarat. Mahkamah menegaskan anggaran operasional pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai MBG, namun memberikan masa transisi hingga APBN 2028. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus benar-benar diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan, tanpa memasukkan program MBG di dalamnya.
Keputusan ini diapresiasi berbagai pihak, termasuk pengamat pendidikan. Ketua Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan para insan pendidikan. Namun, ia juga menyoroti adanya kejanggalan karena MK tetap menyatakan MBG konstitusional meskipun hal itu tidak diminta dalam permohonan. “Maka kita harus curiga, ada pesan istana kepada MK untuk tetap mengamankan MBG,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Emrus mendesak agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditutup dan menggantinya dengan pelibatan kantin sekolah, PKK, dan UMKM lokal. Menurutnya, skema tersebut lebih efektif dan tidak membebani anggaran pendidikan.
Pemerintah sendiri berkomitmen untuk mematuhi putusan MK. Purbaya memastikan akan menghitung dampak pemisahan anggaran MBG terhadap APBN secara mendalam. “Kita akan ikutin, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028-lah. Nanti kita hitung,” pungkasnya.
Keputusan MK ini menjadi landasan penting bagi pemerintah untuk merancang ulang skema pendanaan program prioritas tersebut, memastikan alokasi pendidikan tetap sesuai amanat konstitusi, dan menjaga keberlanjutan program gizi bagi anak sekolah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













