WN Aljazair Dideportasi dari Bali Usai Jalani Hukuman 8 Bulan karena Curi Barang
PlatMerah.com, Bali – Seorang warga negara (WN) Aljazair berinisial BKH (47) resmi dideportasi dari Bali setelah menyelesaikan masa hukuman delapan bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli akibat kasus pencurian laptop. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (21/8/2026).
Proses Deportasi dan Penanganan Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa setelah BKH selesai menjalani hukuman di Rutan Bangli, Kantor Imigrasi melanjutkan proses penanganan keimigrasian dengan tindakan deportasi. Pelaksanaan deportasi berlangsung pada pukul 10.30 WITA dengan pengawalan dari petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
BKH diberangkatkan menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD307 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur pada pukul 13.45 WITA. Selanjutnya, perjalanan dilanjutkan menggunakan Qatar Airways dengan rute Kuala Lumpur-Doha-Aljazair.
Dasar Hukum Deportasi
Deportasi WN Aljazair tersebut dilakukan berdasarkan Tindakan Administratif Keimigrasian yang diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 447 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan tersebut memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Latar Belakang Kasus
BKH ditahan selama delapan bulan di Rutan Bangli setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan berupa sebuah laptop. Kasus ini berujung pada proses hukum pidana dan keimigrasian yang berujung pada deportasi setelah masa hukuman selesai.
Penegakan Hukum Keimigrasian
Menurut Haryo, pelaksanaan deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan orang asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawalan ketat dilakukan hingga proses keberangkatan di bandara guna menjamin kelancaran dan keamanan proses deportasi.
Signifikansi dan Dampak
Kasus ini menegaskan komitmen aparat keimigrasian Bali dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah Indonesia. Deportasi menjadi langkah administrasi yang sesuai dengan peraturan untuk mengatasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang asing di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













