Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja

Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja

PlatMerah.com, Jakarta – Pimpinan DPR RI mengadakan rapat dengan berbagai elemen serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis untuk membahas keterlibatan serikat buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru. RUU ini disusun menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar urusan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja, dengan tenggat waktu penyelesaian sebelum 31 Oktober 2026.

Desakan Buruh Agar Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Berbeda dari UU Cipta Kerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh elemen buruh. Ia mengkritik proses pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja sebelumnya yang berlangsung secara terburu-buru, bahkan di tengah malam dan berpindah-pindah lokasi dari hotel ke hotel, sehingga partisipasi publik, khususnya buruh, menjadi sangat lemah.

“Buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya hanya karena alasan waktu yang sangat mendesak,” ujar Iqbal dalam rapat tersebut. Ia berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan kali ini tidak mengulangi kesalahan serupa dan dapat mendengarkan aspirasi buruh secara komprehensif.

Konteks dan Tantangan dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

UU Ketenagakerjaan yang baru akan mengatur berbagai jenis pekerjaan baru yang saat ini semakin berkembang, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus, dan dosen. Hal ini menyebabkan lingkup pengaturan dalam RUU menjadi lebih luas dan kompleks.

Karena itu, partisipasi publik dan keterlibatan buruh sangat diperlukan agar RUU yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan tidak mudah digugat di Mahkamah Konstitusi. Said Iqbal menekankan pentingnya proses pembahasan yang tidak tergesa-gesa demi menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan dapat diterima berbagai pihak.

Harapan dari Proses Pembahasan yang Transparan dan Inklusif

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini menjadi momen penting untuk memperbaiki tata kelola regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan putusan MK yang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, DPR dan serikat buruh memiliki kesempatan untuk menghasilkan undang-undang yang lebih fokus dan responsif terhadap kebutuhan pekerja masa kini.

Selain itu, keterlibatan aktif buruh dalam proses pembahasan diharapkan dapat menciptakan produk hukum yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan dunia kerja modern.

Penutup

Said Iqbal menyatakan, “Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan dibahas ini kami harapkan dapat mencerminkan aspirasi mayoritas buruh, dan jika terdapat perbedaan pendapat, setidaknya hal itu dapat diakomodasi secara baik dalam proses legislasi.” Dengan demikian, pembahasan RUU Ketenagakerjaan diharapkan berjalan dengan transparan, partisipatif, dan menghasilkan undang-undang yang kuat dan dapat diterima seluruh pihak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup