Kejari Lombok Tahan Guru Ngaji Terkait Kasus Pencabulan 4 Santri

Kejari Lombok Tahan Guru Ngaji Terkait Kasus Pencabulan 4 Santri

PlatMerah.com, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menahan seorang guru ngaji berinisial MYA (25) atas dugaan pencabulan terhadap empat santri di bawah umur. Penahanan dilakukan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik Polresta Lombok Tengah kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Fakta Kasus

Dugaan tindak kekerasan seksual ini terjadi antara Agustus 2025 hingga Mei 2026 di sebuah pondok pesantren wilayah Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. MYA menggunakan posisinya sebagai guru ngaji untuk menyalahgunakan kepercayaan dan melancarkan aksinya. Korban yang sebagian besar masih anak-anak mengikuti perintah tersangka karena posisi tersangka sebagai pendidik.

Proses Penahanan

Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menyampaikan bahwa MYA ditahan di Rutan Kelas IIB Praya selama 20 hari sebagai bagian dari proses penyidikan dan persidangan. Penahanan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dakwaan dan Regulasi

Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum untuk menuntut MYA atas perbuatan pidana yang diduga dilakukan.

Dampak Terhadap Korban

Perbuatan MYA menimbulkan dampak fisik dan psikologis serius pada para korban. Salah satu korban mengalami luka fisik yang memerlukan perawatan medis. Selain itu, hasil pemeriksaan psikologis mengindikasikan kondisi Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan gangguan kecemasan pada keempat korban.

Meski demikian, pemeriksaan juga menunjukkan bahwa peluang pemulihan korban cukup baik dengan dukungan keluarga, lingkungan yang kondusif, serta penanganan psikososial yang tepat.

Proses Hukum dan Perlindungan Anak

Alfa Dera menegaskan bahwa Kejari Lombok Tengah menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak akan mendahului proses persidangan. Semua pembuktian akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan anak-anak sebagai korban.

Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus memastikan perlindungan hukum yang maksimal.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup