Polda Metro Jaya Bakal Panggil Pelapor, Klarifikasi Kasus Konten Vape Bigmo
PlatMerah.com – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan terkait YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya.
Proses Penyidikan dan Pemanggilan Pelapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan tersebut saat ini berstatus pengaduan dan sedang didalami oleh penyidik. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian akan terlebih dahulu memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi mengenai aduan yang telah dilayangkan.
“Ini masih pengaduan tapi sedang dalam penyelidikan,” ujar Budi pada Senin (18/9/2026). Ia menambahkan bahwa klarifikasi akan dilakukan terhadap pelapor guna mendapatkan keterangan lebih lanjut dalam kasus ini.
Penanganan Kasus oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari Advokat Thulus Pardosi pada Sabtu (18/9/2026).
Hingga saat ini, identitas anak yang diduga dilibatkan dalam promosi liquid vape tersebut belum diketahui secara pasti. Polda Metro Jaya mengimbau kepada anak yang diduga menjadi korban maupun orang tua atau wali untuk segera menghubungi kepolisian agar dapat memperoleh pendampingan serta bantuan koordinasi yang diperlukan.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam laporan yang masuk, Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan adanya indikasi eksploitasi ekonomi terhadap anak dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif. Hal ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektrik yang dapat berdampak negatif bagi kesehatan dan perkembangan mereka.
Konteks dan Pentingnya Kasus Ini
Pemutaran konten yang melibatkan anak dalam promosi produk vape melalui platform digital seperti YouTube menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan anak dan penyalahgunaan media sosial. Kasus ini menjadi sorotan karena menyinggung aspek hukum dan etika dalam penggunaan media digital untuk pemasaran produk yang berpotensi membahayakan anak-anak.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius demi menjaga perlindungan anak dan menegakkan hukum yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












