Istana Tegaskan Tidak Ada Surat Presiden untuk Pergantian Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Istana Tegaskan Tidak Ada Surat Presiden untuk Pergantian Kapolri Listyo Sigit Prabowo

PlatMerah.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Surat Presiden (Surpres) yang dikeluarkan terkait pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang berkembang di masyarakat mengenai adanya penggantian pucuk pimpinan Polri.

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat, 7 Agustus 2026, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kabar beredar mengenai Surpres pergantian Kapolri adalah tidak benar dan sampai saat ini belum ada dokumen resmi yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai hal tersebut. Ia menyampaikan, “Sampai hari ini tidak ada atau belum ada Surpres pergantian Kapolri.”

Kepastian ini juga ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyatakan bahwa lembaganya belum menerima surat pengajuan pergantian Kapolri dari Presiden. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks yang tidak berdasar.

Respons Kapolri dan Pemerintah

Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri menanggapi isu pergantian Kapolri secara singkat. Ia menyatakan bahwa pengangkatan dan pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden dan sebagai prajurit, dirinya siap menjalankan keputusan apapun yang diambil oleh kepala negara. Kapolri menegaskan bahwa isu tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aris Marsudiyanto juga turut menyatakan sikap terkait isu ini, memperkuat posisi resmi pemerintah yang menolak adanya pergantian Kapolri saat ini.

Konteks dan Dinamika Politik

Isu pergantian Kapolri muncul di tengah dinamika hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung, khususnya terkait penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Meski demikian, sejumlah pengamat politik menilai pergantian Kapolri belum akan terjadi dalam waktu dekat karena potensi risiko citra buruk bagi Presiden Prabowo Subianto jika dilakukan secara tergesa-gesa.

Bambang Rukminto, pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menilai bahwa masa jabatan Kapolri Listyo Sigit yang sudah lebih dari 5,5 tahun menunjukkan perlunya regenerasi di tubuh Polri. Namun, pergantian pada saat ini dinilai berisiko menimbulkan kesan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan dapat memengaruhi citra Presiden.

Masa Jabatan Listyo Sigit Prabowo

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai menjabat sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021, menggantikan Idham Azis yang pensiun. Dengan masa jabatan lebih dari 5,5 tahun, Listyo menjadi Kapolri dengan masa jabatan terlama kedua sejak era kemerdekaan Indonesia, hanya kalah dari Kapolri pertama RS Soekanto Tjokrodiatmodjo yang menjabat lebih dari 14 tahun.

Lamanya masa jabatan Listyo dinilai dapat menimbulkan pemusatan kekuasaan dan menekan munculnya kepemimpinan baru dalam tubuh Polri, sehingga regenerasi dianggap penting untuk menjaga dinamika organisasi.

Kesimpulan

Pemerintah memastikan hingga saat ini tidak ada Surat Presiden terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Isu pergantian yang beredar merupakan spekulasi yang belum didukung bukti resmi. Kapolri menyatakan kesiapannya menjalankan keputusan Presiden kapanpun, sementara DPR juga menegaskan belum menerima dokumen resmi apapun terkait pergantian Kapolri. Dinamika politik dan kebutuhan regenerasi menjadi pertimbangan dalam menentukan waktu yang tepat apabila pergantian Kapolri akan dilakukan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup