IMC Tegaskan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Penindasan Warga

IMC Tegaskan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Penindasan Warga

PlatMerah.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesia Millennial Center (IMC), Yerikho Alfredo, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat kekuasaan yang menindas masyarakat. Pernyataan ini disampaikan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/9/2026).

Prinsip Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset

Yerikho menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam sistem penegakan hukum terkait RUU Perampasan Aset. Ia mengingatkan agar ketentuan dalam RUU ini diatur secara rinci agar tidak menimbulkan tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan warga negara, khususnya mereka yang memiliki aset atau kekayaan yang dianggap tidak normal oleh penguasa.

Risiko Penyalahgunaan Illicit Enrichment

IMC merespons wacana memasukkan ketentuan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tidak wajar dalam RUU Perampasan Aset. Yerikho menyatakan bahwa mekanisme pembuktian harus jelas dan tidak hanya berdasarkan dugaan semata. Ia mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum yang dapat berujung pada tindakan sewenang-wenang.

Menurutnya, penerapan asas praduga tidak bersalah dan prinsip hak asasi manusia (HAM) harus dijunjung tinggi agar ketentuan ini tidak digunakan secara radikal untuk mengawasi atau menindas lawan politik.

Usulan Aturan Terkait Judi Online

Selain itu, IMC juga mengusulkan agar aturan mengenai judi online (judol) dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. Yerikho menjelaskan bahwa judi online berpotensi menjadi sarana pengaliran dana dan penyamaran hasil tindak pidana melalui aset digital, seperti mata uang kripto.

Namun, ia menekankan bahwa penerapan mekanisme penelusuran aliran dana harus mempertimbangkan kesiapan aparat penegak hukum, terutama dalam aspek keamanan siber yang masih minim di Indonesia.

Pentingnya Komite Pengawas Independen

Dalam pembahasan RUU ini, IMC juga mengusulkan pembentukan komite pengawas yang bersifat independen. Tujuannya adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perampasan aset, sekaligus menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu.

Fokus pada Pemulihan Hasil Rampasan Negara

Yerikho menegaskan bahwa aspek paling penting dalam RUU Perampasan Aset adalah mekanisme yang jelas dan terukur untuk memulihkan hasil rampasan negara guna mendukung penegakan hukum yang adil dan efektif.

Konsekuensi dan Tantangan RUU Perampasan Aset

  • Jika tidak diatur dengan tepat, RUU ini berpotensi menjadi alat politik untuk memata-matai dan menindas lawan politik.
  • Perlu mekanisme pembuktian yang kuat untuk menghindari tuduhan tanpa dasar terhadap kekayaan seseorang.
  • Keamanan siber dan kemampuan penegak hukum menjadi tantangan dalam melacak aset digital terkait tindak pidana.
  • Pengawasan independen diperlukan untuk menjamin transparansi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Dengan berbagai catatan tersebut, IMC mengajak pembuat kebijakan untuk menyusun RUU Perampasan Aset dengan cermat agar hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa menimbulkan tekanan atau penindasan terhadap warga negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup