Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
PlatMerah.com – Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026 meskipun terdapat penolakan dari beberapa pihak. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa target pengesahan tersebut tetap berjalan sesuai janji pimpinan DPR.
Target Pengesahan RUU Perampasan Aset
Ahmad Sahroni menyatakan bahwa tanggal 15 Desember 2026 menjadi batas waktu final pengesahan RUU Perampasan Aset. Dia menegaskan agar tidak ada tuntutan tambahan setelah pengesahan aturan tersebut, guna menghindari permasalahan di kemudian hari.
“Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain,” ujar Sahroni di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Proses Penyusunan dan Tantangan
Pembentukan RUU Perampasan Aset tidak berjalan mudah. Menurut Sahroni, aturan ini telah melalui pembahasan lanjutan yang cukup kompleks. Meskipun pengesahan sudah di depan mata, Sahroni memprediksi kelompok yang kontra terhadap pemerintah kemungkinan besar tetap akan menyampaikan tuntutan mereka.
Politikus NasDem ini juga mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Tujuan utama RUU ini adalah pemberantasan korupsi secara tegas dan menyeluruh.
Ruang Lingkup RUU dan Resiko Penyalahgunaan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa terdapat 13 jenis tindak pidana yang akan masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset. Menurutnya, tindak pidana tersebut memiliki karakteristik mirip dengan korupsi karena sama-sama merugikan negara dan masyarakat.
Namun, Habiburokhman menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembentukan aturan agar kewenangan yang diberikan tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
“Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” ujarnya.
Proses Pembahasan yang Berlanjut
Hingga saat ini, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung dengan serangkaian rapat dengar pendapat sebagai bagian dari tahapan penyusunan. Target penyelesaian pembahasan diperkirakan akan tercapai pada pertengahan Desember 2026.
Signifikansi dan Dampak RUU
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memberantas korupsi dan tindak pidana lain yang merugikan negara. Namun, pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Dengan pengesahan yang sudah dijadwalkan, DPR menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.














