Pakar UI Ingatkan Bahaya Normalisasi dari Dugaan Shadow Relationship Indonesia-Israel

Pakar UI Ingatkan Bahaya Normalisasi dari Dugaan Shadow Relationship Indonesia-Israel

PlatMerah.com – Dugaan adanya hubungan tidak resmi atau “shadow relationship” antara Indonesia dan Israel menarik perhatian publik dan para pakar. Prof. Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, memperingatkan agar hubungan nonformal tersebut tidak berkembang menjadi pintu masuk normalisasi diplomatik dengan Israel, terutama mengingat kemerdekaan Palestina yang belum tercapai.

Hubungan nonformal antarnegara sebenarnya memungkinkan tanpa adanya hubungan diplomatik resmi. Namun, menurut Hikmahanto, jika hubungan itu diarahkan secara bertahap menuju pengakuan resmi, hal tersebut perlu diwaspadai karena berpotensi bertentangan dengan konstitusi Indonesia dan aspirasi bangsa terkait dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.

Dugaan Shadow Relationship dan Kontroversi

Isu ini mencuat setelah lembaga kajian Israel, Misgav Institute for National Security and Zionist Strategy, merilis laporan yang menyebutkan adanya shadow relationship antara Indonesia dan Israel. Laporan tersebut mengungkapkan bentuk-bentuk kontak tidak terbuka, termasuk perdagangan, kerja sama ekonomi, dan hubungan nonformal lainnya.

Menurut data yang dirilis, transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dan Israel mencapai 111,4 juta dolar AS pada tahun 2024. Jika dihitung melalui jalur negara ketiga, nilai transaksi ini diperkirakan bisa mencapai 500 juta dolar AS. Namun, klaim tersebut masih perlu verifikasi lebih lanjut dari pihak Indonesia.

Seruan Transparansi dan Hati-hati dalam Kebijakan

Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Jenderal Free Palestine Network (FPN), Furqan AMC, mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk hubungan dengan Israel selama penjajahan dan penindasan terhadap rakyat Palestina masih berlangsung. FPN juga menekankan pentingnya transparansi dan audit atas semua kerja sama yang diduga dilakukan secara tersembunyi, termasuk di bidang perdagangan, teknologi, dan pertahanan.

Hikmahanto juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati agar kerja sama ekonomi dan jalur multilateral seperti keanggotaan OECD tidak dimanfaatkan sebagai pintu belakang normalisasi hubungan diplomatik dengan Israel. Sikap anti-kolonialisme Indonesia terhadap Israel merupakan warisan konstitusi yang harus dijaga konsistensinya.

Konteks Hukum dan Konstitusi Indonesia

Konstitusi Indonesia, khususnya Pembukaan UUD 1945, menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan. Oleh karena itu, dukungan Indonesia terhadap Palestina bukan hanya melalui pidato diplomatik dan bantuan kemanusiaan, tetapi juga harus tercermin dalam kebijakan luar negeri yang konsisten, termasuk menolak normalisasi dengan Israel sampai kemerdekaan Palestina terwujud.

Pengembangan hubungan yang tidak transparan dan berpotensi mengarah pada normalisasi dapat menimbulkan kontroversi dan mengikis kepercayaan publik terhadap kebijakan luar negeri Indonesia.

Implikasi dan Tinjauan Ke Depan

Isu shadow relationship ini menuntut pemerintah untuk meningkatkan keterbukaan informasi, khususnya mengenai perdagangan bilateral dan kerja sama ekonomi dengan Israel. Langkah ini penting agar kebijakan luar negeri tidak menimbulkan dugaan normalisasi diam-diam yang bertentangan dengan aspirasi nasional dan hukum internasional.

Selain itu, masyarakat dan pengamat mengharapkan agar pemerintah lebih tegas dan transparan dalam memformulasikan kebijakan yang berkaitan dengan Israel dan Palestina, menjaga posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan menentang segala bentuk penjajahan.

Dengan demikian, perhatian publik terhadap isu tersebut harus dijawab dengan kebijakan yang jelas dan akuntabel demi menjaga integritas diplomasi Indonesia serta kepentingan rakyat dan bangsa secara luas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup