Sidang Sengketa Aset UBD Memanas, Hakim Tegur Keras Kuasa Hukum yang Cecar Ahli di Luar Kompetensi
Plat Merah – Sidang sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) Palembang kembali memanas pada Rabu, 18 Juni 2026. Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha, SH, MH, menegur keras kuasa hukum tergugat yang terus mencecar ahli bahasa di luar kompetensinya. Teguran itu disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Palembang beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat.
Dalam sidang tersebut, tergugat menghadirkan ahli bahasa bernama Setyo Untoro. Ahli ini dimaksudkan untuk memberikan penafsiran terhadap dua dokumen surat pernyataan kepemilikan aset yang ditandatangani empat pendiri UBD. Kuasa hukum tergugat, Novel Suwa, SH, MH, mengatakan bahwa kehadiran ahli bahasa bertujuan memperjelas makna kalimat dalam surat tersebut, bukan untuk menilai aspek hukum.
Namun, saat pemeriksaan berlangsung, terjadi adu argumentasi antara para pihak. Kuasa hukum tergugat beberapa kali melontarkan pertanyaan yang dianggap melampaui batas keahlian sang ahli. Majelis hakim pun langsung menegur agar pemeriksaan tetap fokus pada substansi keterangan ahli bahasa.
“Memang sempat terjadi adu argumentasi di ruang sidang sehingga Ketua Majelis Hakim menegur para pihak agar fokus pada substansi pemeriksaan ahli,” ujar Novel usai persidangan. Ia menambahkan bahwa dari keterangan ahli, seluruh pertanyaan telah terjawab.
Surat pernyataan kepemilikan aset yang dipersoalkan mencantumkan empat nama: Prof. Ir. Buhari Rahman, Zainuddin Ismail, Ripa Aryani, dan Dr. Soeharyat Muno. Pihak tergugat menilai keterangan ahli bahasa diperlukan untuk mengonfirmasi makna surat tersebut sekaligus memperkuat alat bukti yang telah diajukan.
Sementara itu, M Alberth, SH, kuasa hukum tergugat lainnya, menegaskan berdasarkan keterangan ahli bahasa, isi surat tersebut merupakan pernyataan langsung dari pihak-pihak yang namanya tercantum. “Ahli bahasa tadi menjelaskan bahwa pernyataan dalam surat itu merupakan pernyataan dari orang yang bersangkutan. Dari fakta persidangan, kepemilikan aset yang dimaksud berkaitan dengan empat orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut,” ujarnya.
Setelah teguran hakim, persidangan kembali berjalan kondusif. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya dari pihak tergugat sesuai jadwal yang ditetapkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











