Kemenkum Babel Evaluasi Perda Bangka Selatan, Bahas Kawasan Tanpa Rokok hingga Tempat Pelelangan Ikan

Kemenkum Babel Evaluasi Perda Bangka Selatan, Bahas Kawasan Tanpa Rokok hingga Tempat Pelelangan Ikan

PlatMerah.com, Bangka Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kemenkum Babel dan pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, implementatif, serta selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Selain mengkaji dua perda baru, tim juga memantau tindak lanjut hasil evaluasi tahun sebelumnya.

Dua Perda yang Dievaluasi

Pada Anev Tahun 2026, Kanwil Kemenkum Babel mengkaji dua peraturan daerah, yaitu:

  • Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
  • Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ismail, menjelaskan bahwa hasil kajian ini diharapkan menjadi dasar penyempurnaan substansi regulasi agar lebih adaptif, efektif, dan mampu menjawab dinamika penyelenggaraan pemerintahan serta kebutuhan masyarakat.

Monitoring Tindak Lanjut Evaluasi 2025

Selain itu, tim juga melakukan monitoring terhadap tindak lanjut hasil Anev Perda Tahun 2025. Berdasarkan hasil monitoring:

  • Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
  • Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi belum masuk dalam Propemperda Tahun 2026 sehingga masih memerlukan koordinasi lebih lanjut.

Komitmen Tindak Lanjut

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa analisis dan evaluasi tidak boleh berhenti pada penyusunan rekomendasi, tetapi harus ditindaklanjuti melalui langkah nyata. Ia menyatakan, “Analisis dan evaluasi bukan hanya untuk mengidentifikasi permasalahan dalam suatu peraturan daerah, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah perbaikan yang tepat. Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan pendampingan agar setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.”

Ia juga berharap peraturan daerah yang menjadi objek Anev Tahun 2026 dapat diprioritaskan masuk dalam Propemperda Tahun 2027 agar rekomendasi yang bersifat regulatif maupun nonregulatif dapat segera diimplementasikan.

Penyerahan Dokumen Hasil Evaluasi

Sebagai penutup kegiatan, Kanwil Kemenkum Babel menyerahkan dokumen hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendorong penyempurnaan regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup