DPRD Surabaya Desak Penertiban Dugaan Pungutan Illegal RT/RW di Sememi
Latar Belakang Dugaan Pungutan di Kelurahan Sememi
Plat Merah – Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, menjadi sorotan publik pada pertengahan Juli 2026 setelah sebuah dokumen yang berisi daftar pungutan yang disebutkan dilakukan oleh ketua RT dan RW beredar luas di media sosial. Dokumen tersebut menampilkan angka-angka yang dianggap tinggi oleh warga, memicu protes, dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum serta transparansi penggunaan dana yang dipungut. Kejadian ini menyoroti dinamika hubungan antara pemerintah daerah, lembaga legislatif lokal, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.
Dokumen Viral dan Rincian Pungutan
| Pihak | Biaya | Keterangan |
|---|---|---|
| RT | Rp150.000 | Kontribusi per pendatang baru |
| RW | Rp250.000 | Biaya per orang untuk layanan RW |
| RW (keluarga >1) | Rp500.000 | Biaya tambahan bagi anggota keluarga kedua dan seterusnya |
| Administrasi | Rp1.500.000 | Izin penggalian fondasi atau pembangunan baru |
Data di atas diambil langsung dari salinan dokumen yang menjadi viral, yang mencantumkan referensi kepada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2). Namun, tidak ada penjelasan resmi dari pemerintah kota apakah angka‑angka tersebut memang diizinkan atau sekadar keputusan internal ketua RT/RW.
Reaksi DPRD Surabaya
- Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (dikenal sebagai Cak Yebe), menuntut penertiban segera dan meminta klarifikasi legalitas pungutan.
- Ia meminta Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) tidak hanya melakukan klarifikasi, melainkan mengaudit legalitas kebijakan serta jejak penggunaan dana.
- Cak Yebe menekankan bahwa pungutan harus dapat diverifikasi dasar hukumnya, bukan sekadar kesepakatan internal para ketua RT.
- Ia memperingatkan bahwa jika pungutan tidak memiliki landasan peraturan, maka kebijakan tersebut harus dicabut dan pelaku harus diberikan sanksi.
Aspek Legalitas dan Peraturan yang Dikutip
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 mengatur tentang iuran pelayanan dasar, seperti kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan fasilitas umum. Pasal 69 Ayat (2) khususnya menyebutkan bahwa iuran dapat dipungut oleh RT/RW dengan persetujuan warga melalui musyawarah. Namun, terdapat perbedaan penting antara iuran yang bersifat rutin dan pungutan tambahan yang bersifat satu kali atau bersifat administratif.
Para pakar hukum dari Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) berpendapat bahwa:
- Jika pungutan tersebut bersifat kontribusi wajib dan tidak melalui mekanisme musyawarah, maka ia melanggar prinsip desentralisasi yang diatur dalam Perda Surabaya.
- Penggunaan istilah “kas RT” dalam dokumen menimbulkan ambiguitas, karena kas RT biasanya bersifat internal untuk kegiatan sosial, bukan untuk menutupi biaya pembangunan.
- Setiap tambahan biaya, terutama yang mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, harus memiliki dasar peraturan daerah (perda) atau peraturan walikota yang jelas dan dipublikasikan.
Kronologi Perkembangan Kasus
- 6 Juli 2026: Dokumen pungutan tersebar di media sosial dan mulai mendapat sorotan warga.
- 6 Juli 2026 (pagi): Cak Yebe menyampaikan keberatan dalam rapat komisi A DPRD Surabaya, menuntut penelusuran lebih lanjut.
- 7 Juli 2026: Inspektorat Dinas Pemerintahan Surabaya diminta melakukan audit awal terhadap legalitas dan alur penggunaan dana.
- 7 Juli 2026 (siang): Bapemkesra mengeluarkan pernyataan bahwa mereka akan memeriksa kesesuaian kebijakan dengan peraturan sosial kemasyarakatan.
- 8 Juli 2026: Media lokal melaporkan bahwa warga mulai mengajukan keberatan tertulis kepada Walikota dan menuntut transparansi.
Dampak terhadap Masyarakat dan Pemerintah
Penemuan pungutan yang tidak transparan berpotensi menimbulkan beberapa dampak signifikan. Bagi warga Sememi, beban biaya tambahan dapat mempersempit kemampuan finansial, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah yang sudah membayar iuran rutin. Secara psikologis, ketidakjelasan mengenai alokasi dana menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa dan kota.
Bagi pemerintah kota, kasus ini menambah beban kerja lembaga pengawasan dan menimbulkan tekanan politik. Jika tidak ditangani dengan tegas, hal ini dapat menjadi preseden bagi wilayah lain di Surabaya untuk menerapkan pungutan serupa tanpa dasar hukum, memperlebar jurang antara kebijakan formal dan praktik lapangan.
Implikasi Kebijakan dan Langkah Selanjutnya
Berikut beberapa implikasi yang perlu dipertimbangkan:
- Reformasi Peraturan: Pemerintah kota dapat meninjau kembali Perda dan Perwali agar lebih tegas dalam membedakan iuran rutin dan pungutan khusus.
- Audit Transparan: Hasil audit Inspektorat harus dipublikasikan secara terbuka, termasuk rincian penggunaan dana dan rekomendasi perbaikan.
- Penguatan Peran DPRD: Kasus ini memperkuat fungsi legislatur daerah sebagai pengawas kebijakan eksekutif, sekaligus meningkatkan partisipasi warga melalui forum publik.
- Pendidikan Masyarakat: Pemerintah perlu menyosialisasikan hak‑wajib warga terkait iuran dan pungutan, sehingga warga dapat menilai legalitas kebijakan secara kritis.
Jika audit menemukan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum, maka langkah selanjutnya meliputi:
- Pengembalian dana kepada warga yang telah membayar.
- Pencabutan keputusan internal RT/RW dan pemberlakuan standar iuran yang telah diatur secara resmi.
- Pengenaan sanksi administratif kepada pihak yang melakukan pungutan ilegal, sesuai dengan Perda Surabaya tentang pelanggaran administrasi daerah.
Di sisi lain, apabila audit mengonfirmasi bahwa pungutan memang memiliki dasar regulasi yang sah, maka pemerintah kota harus menjelaskan secara rinci tujuan, manfaat, serta mekanisme pengawasan penggunaan dana kepada publik.
Kasus Sememi menjadi contoh nyata bagaimana transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga menjadi kunci dalam tata kelola pemerintahan daerah. Dengan penertiban yang tepat, tidak hanya kepentingan warga yang terjaga, tetapi juga integritas institusi pemerintahan kota Surabaya dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












