Warga Graha Shofa Marwah Malang Khawatirkan Sertifikat Hak Milik Belum Terbit Setelah Tahunan, Pemdes Sebut Lahan Dulu Sawah Tadah Hujan
Plat Merah – Puluhan kepala keluarga di Perumahan Graha Shofa Marwah (GSM), Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, masih menghadapi tekanan mental dan ketidakpastian hukum akibat belum terbitnya sertifikat hak milik (SHM) rumah mereka. Meski pembayaran telah dilunasi sejak 2021, hingga Juli 2026, tidak satu pun dari 70 unit rumah di kawasan tersebut memiliki dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan. Kepala Desa Sidodadi Agus Rudi Iswanto mengungkapkan, permasalahan ini berakar dari kompleksitas legalitas lahan yang sebelumnya adalah sawah tadah hujan, serta pelanggaran izin oleh pengembang.
Kronologi Permasalahan: Dari Sawah ke Perumahan
| Tahun | Peristiwa |
|---|---|
| 2019 | Pembangunan perumahan dimulai. Pemdes menerbitkan teguran karena perizinan dinilai belum lengkap. |
| 2020-2022 | Satpol PP Kecamatan turun tiga kali untuk mediasi dan menegur pelanggaran izin. |
| 2023 | Konflik antara pengembang dan pemilik lahan muncul terkait pembagian hasil penjualan tanah. |
| 2024 | Warga resmi mengeluhkan belum terbitnya SHM meski pembayaran lunas. |
| 2026 | Pemdes memperkuat permintaan audiensi dengan instansi teknis untuk klarifikasi status lahan. |
Analisis Legalitas Lahan: Sawah Tadah Hujan vs LSD
Menurut data dari Pemdes Sidodadi, lahan yang menjadi kawasan perumahan memiliki status sawah tadah hujan, yang secara hukum berbeda dari Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Namun, pengubahan status lahan dari sawah ke non-sawah membutuhkan izin dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Agus menjelaskan, “Kami tidak memiliki kewenangan menetapkan perubahan zonasi. Proses ini harus dikaji ulang oleh instansi yang berwenang.”
- Sawah tadah hujan: Lahan irigasi alami tanpa sistem teknis yang tetap.
- LSD: Ditetapkan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
- Perubahan status memerlukan peta rencana tata ruang, izin lingkungan, dan analisis dampak sosial.
Dampak pada Masyarakat: Ketidakpastian Hukum dan Finansial
Kekhawatiran warga mencakup risiko klaim pihak ketiga atas lahan yang telah mereka bayar, serta keterbatasan akses pembiayaan karena SHM belum terbit. Seorang penghuni GSM, Ibu Sari (45), mengatakan, “Kami sudah mengeluarkan uang muka hingga Rp 350 juta, tapi saat ini tidak bisa mengajukan kredit ulang ke bank.”
Secara ekonomi, penundaan sertifikat memicu penurunan nilai jual properti. Survei internal Pemdes menunjukkan harga jual rumah di GSM anjlok 18 persen sejak 2024 dibandingkan wilayah sejenis yang memiliki SHM.
Respons Pemdes dan Solusi yang Dinilai Praktis
Agus Rudi menyatakan pihak desa sedang mengajukan permohonan audiensi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan DPMPTSP. “Kami akan memastikan warga tidak menjadi korban dari pelanggaran izin,” katanya. Solusi yang diupayakan termasuk:
- Pemanggilan ulang pengembang untuk klarifikasi dokumen perizinan.
- Koordinasi dengan Dinas Perumahan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
- Pelatihan warga tentang hak-hak kekayaan intelektual properti.
Menurut pakar hukum tata usaha negara, Dr. Suryanto, SPd, M.Si, kasus ini mencerminkan lemahnya koordinasi antara pemerintah desa dan instansi teknis. “Pemdes hanya bisa mengawasi, sementara penerbitan SHM bergantung pada BPN. Ini menunjukkan sistem perizinan belum harmonis,” katanya.
Iplikasi untuk Kebijakan Perumahan Nasional
Permasalahan di Sidodadi menjadi pelajaran kritis bagi pemerintah pusat dan daerah. Pemimpin Komunitas Desa Nusantara, Budi Santoso, menekankan bahwa transisi lahan pertanian ke pemukiman harus diawasi lebih ketat. “Pengembang tidak boleh diberi izin eksplorasi jika sertifikat lahan belum selesai,” serunya.
Sejalan dengan itu, pemerintah daerah Malang diimbau mempercepat penerapan sistem digitalisasi sertifikat (Sertifikat Elektronik) untuk meminimalkan kesalahan administratif.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












