Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta ke KPK Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara

Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta ke KPK Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara

PlatMerah.com, Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati, telah mengembalikan uang sebesar Rp895 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dalam produksi batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Penyerahan uang ini dilakukan secara kooperatif oleh Bebizie setelah dia diperiksa sebagai saksi pada 13 Agustus 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang tersebut disita oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani KPK.

Detail Kasus Gratifikasi Batu Bara

Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara yang melakukan eksplorasi di wilayah tersebut. Setiap metrik ton batu bara yang diambil, diduga terdapat pembayaran tidak sah yang melibatkan pihak-pihak terkait.

KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka dan menyita barang bukti berupa ratusan kendaraan serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak lain, termasuk yang diduga menerima uang dari hasil gratifikasi tersebut.

Alasan Bebizie Tidak Hadir Saat Pemanggilan

Bebizie dijadwalkan untuk diperiksa kembali pada 17 September 2026, namun tidak hadir dengan alasan sakit. KPK mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran tersebut telah diberitahukan sebelumnya dan bukan merupakan upaya mangkir dari pemeriksaan. Meski demikian, Bebizie telah menyerahkan uang yang diduga berasal dari pihak terkait kasus ini kepada penyidik untuk disita.

Perkembangan Penanganan Kasus

Penanganan kasus ini terus berlanjut dengan fokus pada pengembangan penyidikan dan pengumpulan bukti. KPK akan mendalami asal-usul uang yang diserahkan Bebizie dan mengevaluasi keterlibatan lebih lanjut pihak-pihak yang terkait dalam kasus gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara.

Kasus ini menjadi perhatian penting karena melibatkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada tata kelola sumber daya alam dan kepercayaan publik terhadap pejabat daerah.

Penyidik KPK juga telah mengamankan berbagai barang bukti dari hasil penggeledahan, termasuk dokumen elektronik dan kendaraan, yang diharapkan dapat memperkuat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Pemantauan terhadap perkembangan kasus ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup