Dokter Tifa Tak Hadir, Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ditunda Dua Pekan
PlatMerah.com, Jakarta – Sidang kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali mengalami penundaan. Penundaan ini terjadi karena terdakwa, dr. Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Alasan Penundaan Sidang
Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menjelaskan bahwa penundaan sidang disebabkan oleh tenggang waktu pemanggilan terhadap terdakwa yang belum memenuhi ketentuan hukum. Panggilan kepada Dokter Tifa baru diterima pada hari Senin sebelumnya, sehingga masa tujuh hari pemberitahuan yang diatur dalam prosedur hukum belum terpenuhi pada jadwal sidang berikutnya.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Penuntut Umum diharuskan untuk memanggil terdakwa tepat waktu sesuai jadwal tersebut.
Kehadiran Terdakwa Tidak Dapat Diwakilkan
Christina Endarwati juga menegaskan kehadiran Dokter Tifa sebagai terdakwa tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain, termasuk kuasa hukumnya. Jika terdakwa tidak hadir, pengadilan akan melakukan pemanggilan ulang untuk persidangan berikutnya, sesuai ketentuan dalam perkara pidana.
Proses Hukum Sebelumnya
Kasus yang melibatkan Dokter Tifa ini memasuki babak baru pada 23 Juli 2026, ketika majelis hakim mengabulkan eksepsi kuasa hukum terdakwa. Hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum karena masalah prosedural, bukan karena putusan bebas terhadap pokok perkara. Akibatnya, berkas perkara dilimpahkan ulang dengan nomor baru, dan proses persidangan dimulai kembali dari awal pada 6 Agustus 2026.
Kesiapan Presiden Joko Widodo
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, secara berulang telah menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung dalam persidangan pokok perkara guna menunjukkan keaslian ijazah dari jenjang SD hingga S1. Jokowi juga mengkritik langkah Dokter Tifa yang sempat menggunakan jalur praperadilan daripada menyelesaikan proses di pokok perkara.
Relevansi dan Dampak Kasus
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas dan integritas seorang kepala negara. Penundaan sidang akibat ketidakhadiran terdakwa menimbulkan pertanyaan terkait kelanjutan proses hukum dan transparansi perkara di mata masyarakat. Pengadilan diharapkan dapat menjalankan proses secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













