Eggi Sudjana Tegaskan Usulan Perma Praperadilan Sudah Disampaikan Sebelum Kuasa Hukum Jokowi Bicara

Eggi Sudjana Tegaskan Usulan Perma Praperadilan Sudah Disampaikan Sebelum Kuasa Hukum Jokowi Bicara

PlatMerah.com – Eggi Sudjana menegaskan bahwa usulan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait praperadilan sudah diajukan jauh sebelum kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo membahas langkah praperadilan yang diajukan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma.

Usulan Perma Sudah Disampaikan Lebih Dulu

Eggi Sudjana bersama Irjen Pol. (Purn.) Ricky Sitohang menyampaikan bahwa mereka telah mengemukakan perlunya Perma praperadilan berdasarkan kajian hukum yang terukur secara ilmiah. Hal ini disampaikan jauh sebelum pihak kuasa hukum dan relawan Jokowi menyatakan langkah praperadilan Roy Suryo dan dr. Tifauzia sebagai sia-sia.

“Menurut saya secara fakta, data, dan saksi, atas dasar itu, kami bersama Bang Ricky telah berstatement perlunya Perma, jauh sebelum mereka ngomong,” ujar Eggi Sudjana kepada media pada Rabu, 13 Agustus 2026.

Kepedulian terhadap Penegakan Hukum

Eggi menegaskan bahwa usulan Perma tersebut merupakan bagian dari kepedulian terhadap penegakan hukum di Indonesia dan bukan didasari kebencian kepada pihak manapun. Ia mengimbau agar Hakim Agung segera merespons usulan tersebut untuk mewujudkan keadilan.

“Artinya itu terukur secara ilmu hukum apabila MA-nya punya kepedulian dan rasa tanggung jawab yang besar kepada negara ini untuk menegakkan keadilan,” tambah Eggi.

Ia juga menyampaikan, “Kawan-kawan yang ada di sana, Hakim Agung, apa usulan kami ini khususnya dari Perma itu, peraturan mahkamah, segera lahirnya supaya stop… bukan kebencian tapi rasa keadilan.”

Pentingnya Batasan dalam Proses Praperadilan

Senada dengan Eggi, Irjen Pol. (Purn.) Ricky Sitohang menambahkan bahwa proses praperadilan sebaiknya memiliki batasan, ukuran, dan substansi yang jelas agar tidak berlarut-larut.

“Jadi adagium daripada praperadilan itu ada batasannya, ada ukurannya, ada substansinya sehingga semuanya berjalan dengan baik,” jelas Ricky Sitohang.

Ricky juga mengingatkan bahwa tanpa batasan yang jelas, proses praperadilan berpotensi terus berulang tanpa akhir, bahkan bisa berlanjut hingga tahun 2029.

“Kalau dibiarkan peluang itu berjalan terus ya jalan terus. Akhirnya sampai 2029 jalan terus praperadilannya,” tambahnya.

Konteks dan Dampak Usulan Perma

Usulan Perma terkait praperadilan ini penting sebagai respons terhadap dinamika hukum di Indonesia, khususnya dalam mengatur mekanisme praperadilan agar lebih efektif dan tidak disalahgunakan. Dengan adanya regulasi yang jelas dari Mahkamah Agung, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lebih adil dan efisien, mendukung penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Langkah ini juga menjadi sinyal penting bagi para pemangku kepentingan hukum untuk bersikap proaktif dalam menghadirkan aturan yang membatasi potensi penyalahgunaan praperadilan yang dapat menghambat proses peradilan substansi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup